Pansus Ingin Posisi Kebun Raya Banua Jelas Termuat Dalam Perda

0

PANSUS DPRD Kalsel bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel terus menggodok draf Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebun Raya Banua.

SALAH satu klausul yang dinilai penting untuk dimasukan dalam perda, yaitu kepastian kedudukan atau posisi lahan yang digunakan untuk kebun raya yang berlokasi di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel itu.

“Selain untuk memastikan bentuk pengelolaan dengan sistem kemitraan, juga ingin memastikan termuatnya posisi dan luasan kebun raya ini dalam perda,” ujar Ketua Pansus DPRD Kalsel Suwardi Sarlan, Rabu (15/1/2020).

BACA : Kebun Raya Banua Simpan Koleksi 8.000 Flora Meratus

Hal ini, tegasnya, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan persoalan di masa depan. “Jika tidak ditetapkan dalam perda, bisa saja ada pihak-pihak yang mengklaim lahannya atau lainnya sehingga bisa muncul masalah di kemudian hari. Ini harus ditegaskan,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel ini.

Kepala Balitbangda Kalsel Muhammad Amin mengakui adanya permintaan pansus agar termuat pencatatan mengenai lokasi yang tetap guna mengantisipasi perubahan-perubahan zaman atau lokasi. “Jangan sampai nanti 10 atau 20 tahun kebun raya kita ini bergeser posisi atau berkurang.Jadi dengan perda ini maka akan membentengi supaya kuat,” kata Muhammad Amin.

Dia menjelaskan, untuk mengembangan Kebun Raya Banua, Pemprov Kalsel pada tahun 2019 mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 8 miliar dan tahun 2020 Rp 5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.