Antisipasi Bencana, Paman Birin Surati Bupati dan Walikota Se-Kalsel

0

MENGANTISIPASI ancaman bencana banjir dan tanah longsor di Kalimantan Selatan dan juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor  (Paman Birin) membuat Surat Ederan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Kalsel, tanggal (13/1/2020).

DALAM Surat Edaran itu, Gubernur Sahbirin menegaskan, untuk mencegah meluasnya dampak kejadian yang ditimbulkan akibat kejadian yang disebabkan oleh curah hujan ekstrim, maka diharapkan kepada bupati dan walikota se-Kalsel melakukan berbagai hal. Diantaranya melakukaan aksi penguatan kesiapsigaan dan peringatan dini, seperti melakukan pengecekan dan inspeksi sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya banjir.

BACA : Kapolda Kalsel Cek Sarana dan Prasarana Hadapi Bencana

Kemudian,  berkoordinasi dengan BMKG , BNPB, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat bersama stekholder lainnya. Lalu, mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah daerah bersama-bersama menghadapi bahaya bencana banjir dan  tanah longsor di daerah masing-masing, dengan menyiapkan sumberdaya dan sistim informasi serta mengaktifkan rencana kontigensi menghadapi bencana banjir. Selanjutnya, menyusun rencana atau SOP dengan melibatkan seluruh stekholder .

Gubernur juga menekankan, pada saat terjadi banjir dan tanah longsor agar semua pihak melakukan kegiatan, membuat pernyataan status darurat bencana sesuai dengan skala bencana berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan, mengalokasikan biaya dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, mengalokasi biaya tak terduga yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana .

Para Bupati dan Walikota juga dihimbau menyiapkan pelayanan kebutuhan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban bencana dan tanah longsor, mengoptimalkan peran tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dan perangkat daerah dalam penangulangan bencana.

BACA JUGA : Banjir Melanda, Walhi Sebut Bukti Kalsel Sudah Darurat Bencana Ekologis

Terkait hal itu semua, Pemprop Kalsel memfasilitasi hubungan kerjasama antar Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan dan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah Propinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, instansi vertikel di wilayahnya dan pihak-pihak terkait lainnya. Juga melibatkan partrisipasi dunia usaha dan masyarakat. Dengan demikian Gubernur mendapat tugas pembinaan dan pengawasan kepada Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayahnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.