Kadisdik HSU Terbitkan Instruksi 17-21

0

KADISDIK Kabupaten HSU H Rahmat terbitkan Instruksi Nomor 131 Tahun 2019 tentang pelibatan keluarga dalam proses pendidikan pada satuan lingkung Dinas Pendidikan. “Ada 6 kegiatan pelibatan kelurga dalam proses pendidikan. Menerapkan 17-21, dan para orang tua siswa menerapkan dalam keluarga,” ujarnya kepada media di kantornya, Selasa (14/1/2020)

POLA 17-21 tersebut, paparnya, pada pukul 17 sampai 21, waktu harus digunakan keluarga untuk kebersamaan siswa dengan orang tua, baik melakukan ibadah secara bersama, makan bersama, dan yang lain.

“Pada pukul 17 hingga 21 adalah waktu untuk tidak menyalakan televisi atau menonaktifkan handphone oleh seluruh keluarga,” ujarnya.

Penerapan ini, baru berlaku di lingkungan Dinas pendidikan. Instruksi ini akan dilakukan evaluasi efektivitasnya. “Kami berharap instruksi kepala dinas bisa menjadi instruksi Bupati HSU selaku kepala daearah,” harapnya.

Karena itu, kalau sudah ada instruksi Bupati HSU, maka berlaku di lingkungan dinas pendidikan dan kanwil kementerian agama. Instruksi ini sudah disampaikan pada rapat kerja kepala sekolah SD dan SMP dan langsung dihadiri Bupati HSU.

“Tahun 2020 capaian kepala sekolah harus meningkat, harus semangat bekerja, dan mampu menghadapi tantangan berat dengan teknologi,” katanya

Selain itu, ia meminta peran orang tua bersama dalam membangun beserta keluarga, orang tua tidak menyerahkan mentah-mentah kepada lembaga pendidikan, peran orang tua juga harus membimbing dan mengarahkan anak selama di lingkungan keluarga.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.