Bupati Balangan Diadili di PN Paringin, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Jaksa Bakal Rontok

0

TERBITNYA putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, disambut hangat kuasa hukum Bupati Balangan Ansahruddin. Kewenangan untuk mengadili perkara yang menjerat orang nomor satu di Pemkab Balangan ini akan ditangani PN Paringin.

KUASA hukum Bupati Balangan, Maulidin mengakui mendapat kabar adanya pemberitaan yang menyebut putusan PT Banjarmasin menguatkan putusan PN Banjarmasin, terbit pada Selasa (14/1/2020) pagi.

“Kami tinggal menunggu salinan putusan PT Banjarmasin atas perlawanan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin atas putusan sela PN Banjarmasin. Intinya, kami siap melakukan perlawanan hukum untuk membuktikan dakwaan jaksa itu salah alamat,” ucap Maulidin kepada jejakrekam.com, Selasa (14/1/2020).

BACA : Pengadilan Tinggi Banjarmasin Siap Gelar Persidangan Kasus Bupati Balangan

Ia mengungkapkan berdasar keterangan sementara, putusan PT Banjarmasin yang diketuai hakim tinggi Siti Suryati dengan dua hakim anggota, Soesilo dan Bambang Pramudiyanto memutuskan locus delicti kasus Bupati Balangan menjadi kewenangan PN Paringin.

“Ini sejalan dengan putusan PN Banjarmasin yang menyatakan tak berwenang memeriksa dan mengadil perkara itu, karena banyaknya saksi justru berdomisili di Balangan. Begitupula, kejadian perkaranya ternyata tak hanya terjadi di Hotel Rattan Inn, namun juga di Rumah Jabatan Bupati Balangan di Paringin,” ujar Maulidin.

Wakil Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini menegaskan akan segera menyiapkan pembelaan hukum kepada kliennya Bupati Ansharuddin yang didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan cek kosong Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar.

“Seperti pada persidangan sebelumnya di PN Banjarmasin, kami punya dasar hukum kuat untuk menangkal dakwaan jaksa penuntut umum. Kami yakin, putusan PN Paringin akan sejalan dengan PN Banjarmasin. Ya, kita lihat nanti dalam persidangan di PN Paringin,” ucapnya.

BACA JUGA : Eksepsi Kuasa Hukum Diterima, PN Banjarmasin Tolak Adili Bupati Balangan

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin Affandi Widarijanto menegaskan belum menerima salinan putusan PT Banjarmasin terkait dengan kewenangan pengadilan yang mengadili perkara Bupati Balangan. “Sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan. Nanti, kalau sudah ada putusan, kami akan pelajari,” ucap Affandi Widarijanto.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.