PT Adaro Raih Penghargaan Proper Emas

1

PT Adaro Indonesia mendapat anugerah Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk periode 2019/2020. Penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin bersama Menteri LHK RI Siti Nurbaya tersebut, diterima oleh Presiden Direktur PT Adaro Energy, Garibaldi Thohir di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Rabu (8/1/2019).

PROPER Emas ini merupakan raihan kedua sepanjang perjalanan PT Adaro Indonesia melakukan operasi di tanah Banua. Sebelumnya Adaro meraih Proper Emas kali pertama tahun 2012. Kala itu, Adaro menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan itu dari sektor pertambangan.

Penantian panjang Adaro pasca 2012, baru kemudian tahun 2019/2020. Adaro kembali berhasil mengembalikan pengakuan pemerintah di tahta Proper Emas dalam melakukan pengelolaan lingkungan operasinya.

BACA: Beasiswa Adaro Indonesia, Wujudkan Mimpi Mita Untuk Kuliah Di Pulau Jawa

“Penghargaan ini dilakukan melalui proses evaluasi ketaatan peraturan LH, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman Hayati, serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Menteri LHK RI, Siti Nurbaya.

Pada periode ini, PT Adaro Indonesia menjadi salah satu dari 26 perusahaan yang mendapat predikat Proper Emas tahun 2019.

Kepala Teknik Tambang PT Adaro Indonesia, Suhernomo mengungkapkan rasa syukunya atas raihan Proper Emas. Menurutnya hal tersebut membuktikan bahwa Adaro mendapatkan kepercayaan serta pengakuan dari masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan operasional perusahaan secara lebih luas.

“Ini kita syukuri. Sudah tujuh tahun kita “puasa” dan pada saat ini kita kita dapat meraih Proper Emas kembali,” jelas Suhernomo. Dijelaskannya, Proper Emas yang diraih Adaro dapat memicu perusahaan-perusahaan tambang lainnya agar memiliki komitmen dan visi yang sama.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Ambahai Diajari Daur Ulang Sampah Agar Bernilai Ekonomis

“Proper Emas ini adalah hadiah buat masyarakat dan buat teman-teman semuanya. Kalau kita bekerja keras, ada hasil,” tutupnya.

Sementara itu, Musa Abdullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan yang turut hadir mendampingi dalam kunjungan lapangan oleh Dewan Proper beberapa waktu lalu mengatakan, Adaro adalah perusahaan yang selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku. Bahkan, sambungnya, Adaro selalu melakukan beyond compliance dalam hal peraturan. “Untuk hal CSR, saya kira juga sama bagusnya. Tak perlu diragukan lagi,” pungkasnya.

Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2011 tentang PROPER. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna. Yakni Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.

Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan Biru, Merah, dan Hitam. Sedangkan PROPER Hijau dan Emas, diberikan kepada perusahaan yang dari kriteria penilaian, sudah melakukan manajemen lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan (beyond compliance).

Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza
1 Komentar
  1. Adi berkata

    Terima Kasih informasinya,

    Sangat membantu sekali…

    Ditunggu informasi berikutnya…

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.