SUNGAI Martapura mendadak tercemar oli bekas dengan hamparan menghitam di tiang jembatan hingga dermaga apung, setelah diusut ternyata muasal ole tersebut dari rumah kosong yang berada di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.
DUGAAN adanya unsur kelalaian atau kesengajaan pun kini tengah diusut tim penyidik Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
Ada lima sampel yang diambil dari lokasi kejadian. Satu sampel dari gudang penyimpanan oli bekas yang kabarnya dioplos untuk jadi oli baru, saluran drainase, sungai kecil yang berada di Jalan Piere Tendean, serta kumpulan oli bekas yang menghitam di permukaan Sungai Martapura pada Kamis (9/1/2020).
BACA : Sudah Ditegur Berkali-kali, Gudang Penyimpanan Oli Bekas Di-policeline
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengapresiasi langkah cepat yang diambil Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam mengusut dugaan pencemaran lingkungan.
Dalam waktu dekat, Afrizaldi memastikan bersama koleganya di Komisi III DPRD Banjarmasin akan akan menyisir rumah yang disulap jadi gudang penyimpanan oli bekas tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita tak boleh kecolongan. Dalam hal ini, kami berharap masyarakat dalam kasus ini turut mengawasi dan mengawalnya, karena dampaknya sudah dirasakan terhadap lingkungan di sekitar pemukiman dan Sungai Martapura,” ucap Afrizadli kepada jejakrekam.com, Jumat (10/1/2020).
Politis PAN ini menyebut tidak cukup hanya Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin yang harus ketat mengawasi dan menjaga lingkungan. Termasuk, instansi terkait di lingkungan Pemkot Banjarmasin harusnya peka dengan kondisi yang ada, termasuk cepat merespon keluhan masyarakat.
BACA JUGA : Oli Bekas Diduga Cemari Sungai Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Ambil Lima Sampel
Ia memuji tindakan DLH Kota Banjarmasin yang mencari muasal dugaan pencemaran Martapura yang bermuara dari gudang penyimpanan oli bekas.
“Kami meminta pihak kepolisian kalau memang terbukti terjadi pelangaran hukum agar ditindak tegas sesuai UU yang berlaku,” tegas Afrizal.
Mantan wartawan ini percaya aparat kepolisian bertindak profesional dalam menangani dugaan pencemaraan.
“Kami akan tetap mengawasi dan memantau kasus ini, kepada masyarakat, kami harap jangan segan-segan melapor jika menemukaan dugaan pencemaran lingkungan. Kasus semacam ini tak boleh dibiarkan,” tandas Afrizal.(jejakrekam)