Menang Gugatan di MA, Presdir BLF Ingatkan Walhi Tetap Waspada

0

MAHKAMAH Agung dalam putusan nomor perkara 369/K/TUN/LH/2019, tertanggal 15 Oktober 2019 mengabulkan gugatan yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melawan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas terbitnya izin tambang batubara skala produksi di Pegunungan Meratus.

TIGA hakim agung; Dr H Yudi Martono Wahyunadi (ketua) dan dua hakim anggota; Sudaryono dan Irfan Fachruddin dalam amar putusan pokok perkaranya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Pada putusan kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahapan kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi, tertanggal 4 Desember 2017.

BACA : Tetap Konsisten Tidak Ada Tambang dan Sawit di Pegunungan Meratus

MA juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Menteri ESDM untuk mencabut SK Nomor 441.K/30/DJB/2017, serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya timbul dalam perkara.

Putusan tiga hakim agung MA ini membatalkan dua putusan pengadilan tingkat banding PT TUN Jakarta dan PTUN Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan diajukan penggugat, Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup Walhi.

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri mengapresiasi apabila benar dalam putusan kasasi MA antara Walhi dengan Menteri ESDM dan PT MCM telah dikabulkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

BACA JUGA : Dikabulkan MA, Walhi Kalsel Sebut Meratus Masih Belum Aman

“Namun, kami ingatkan walau gugatan di tingkat kasasi telah membuahkan hasil, Walhi harus tetap siap siaga dan waspada, karena tidak menutup kemungkinan PT MCM bisa melakukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK),” kata Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (9/1/2020).

Ia mengakui putusan kasasi MA itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), namun PT MCM dan Menteri ESDM telah memenangkan pada tingkat pertama dan kedua di PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta.

“Memang, syarat untuk mengajukan PK harus kuat argumentasi dan juga dikuatkan bukti adanya kebohongan atau bukti baru (novoum),” ucap Pazri.

Advokat muda ini mengingatkan dari perjalanan gugatan yang cukup panjang diajukan Walhi dan elemen masyarakat sipil ke meja hijau, sudah sepatutnya Pemprov Kalimantan Selatan dan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) konsisten untuk menjaga Pegunugnan Meratus.

“Sebab, membangun daerah dan masyarakat Kalsel, khusus HST tanpa harus menambang atau merusak lingkungan hidup Meratus,” imbuhnya.

BACA LAGI : Amuk Meratus Micky Hidayat, Agus Suseno Suarakan Nelangsanya Loksado

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahli Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menegaskan walau berdasar putusan kasasi telah memenangkan pegiat lingkungan, namun tetap waspada.

“Saat ini, Pegunungan Meratus tak hanya diincar korporasi pertambangan, namun juga perkebunan sawit berskala besar. Termasuk, pertambangan emas yang kini sudah marak. Kami berharap semua elemen masyarakat sipil dan pemerintah daerah bisa bersatu dalam upaya penyelamatan Meratus,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.