Ketum P3HI Siap Ladeni Gugatan Advokat Senior Kalsel

0

DUA kali mangkir sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris memastikan siap meladeni gugatan para advokat senior.

GUGATAN itu diajukan para advokat kondang di Kalsel ini tergabung dalam Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik diketuai Abdullah, karena menilai keberadaan P3HI Kalsel menyalahi UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat edaran dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Dalam gugatannya, Tim Penyelamat Profesi dan Kode Etik ini menilai P3HI Kalsel yang diketuai Aspihani Ideris bersama sekjennya, Wijono, bukan organisasi profesi advokat, namun hanya sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Atas dasar itu, para penggugat menilai P3HI tidak berhak untuk melakukan perekrutan sarjana hukum untuk disumpah menjadi advokat. Hingga, dianggap menyalahi prosedur baku untuk menjadi ‘pendekar hukum’ yang bisa bersidang di pengadilan.

BACA : Dua Kali Absen Sidang, P3HI Kalsel Dituding Tak Punya Itikad Baik

Para penggugat pun merupakan para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) ingin menguji sah atau tidaknya para advokat P3HI Kalsel yang disumpah Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Pada sidang perdana, Senin (23/12/2019) dan sidang kedua pada Selasa (7/1/2020), Ketua Umum P3HI Kalsel Aspihani Ideris bersama rekannya selaku pihak tergugat, absen.

Majelis hakim yang diketuai Mochammad Yuli dan dua hakim anggota, Nanik Handayani dan Jamser Simanjuntak menegaskan pihak tergugat P3HI Kalsel sudah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan.

“Sebenarnya, kami ingin menghadiri persidangan kedua di PN Banjarmasin. Namun, karena ada satu rekan kami mengalami musibah kecelakaan lalu lintas pada Senin (6/1/2020) malam, tentu butuh penanganan medis cepat ke rumah sakit. Jadi, kami batal hadir di persidangan,” ucap Aspihani Ideris kepada jejakrekam.com, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA : Disumpah Jadi Advokat, P3HI Digugat Perdata Kumpulan Advokat Senior Kalsel

Ia mengakui gugatan  yang diajukan rekannya, Abdullah bersama para advokat senior lainya seperti H Sabri Noor Herman, Yohanes Lie, Taufik Hidayah, Hamdan Taufik, Geman Yusuf, Rusmadi, Wanto A Salan, Robert Hendra Sulu, Yanuaris Frans, M Taufik, Doni, Noor Dachliynie Adul, Kusman Hadi, H Edy Sucipto, H Abdul Rasyid, dan Bujino A Salan, ingin menguji keberadaan organisasi yang dipimpinnya. Termasuk, beberapa anggota P3HI Kalsel yang telah disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Ia memastikan pada sidang ketiga Selasa (14/1/2020) akan hadir menghadapi gugatan dari para advokat senior di Kalsel. Menurut Aspihani, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum yang akan meladeni gugatan perdata Abdullah cs.

Mantan anggota DPRD Banjar ini mengungkapkan saat ini keberadaan P3HI Kalsel sudah membentuk jaringan ke berbagai daerah seperti di Kalimantan Timur dan Jakarta.

“Saya tak ingin berkomentar banyak soal materi pokok gugatan mereka terhadap keberadaan organisasi kami. Yang pasti, pada sidang ketiga, sudah ditunjuk tim kuasa hukum yang akan menghadapi gugatan itu. Kita ikuti saja proses persidangan nantinya,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.