DINAS Perindustrian Perdagangan dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sudah memiliki mobil operasional untuk alat ukur, takar, timbang biasa maupun otomatis untuk melayani tera ulang.
HAL tersebut disampaikan petugas tera Disperindagkop-UKM Kabupaten HSU Arya didampinggi Kabid Perdagangan Marzuki, Kamis (9/1/2020).
“Bantuan berupa mobil operasional dan genset. Untuk alat tera kita sudah memiliki. Pembelian menggunakan APBD. Tinggal dinilai oleh Kementerian Perdagangan dan akan diberikan kelayakan dan pembubuhan cap tanda tera,” ujarnya.
Diungkapkannya, setelah memberikan layanan metrologi legal, Disperindagkop UKM HSU akan melakukan pasar tertib ukur di Pasar Induk Amuntai. “Pertama pasar tertib tera di Pasar Induk Amuntai,” katanya.
BACA : Gandeng Pemuka Agama, Disdag Imbau Pedagang Tak Mengakali Timbangan
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan ukur, timbang, berbagai macam kelas timbangan di pasar. “Harga alat tera ini cukup mahal, harganya mencapai puluhan juta rupiah, termasuk timbangan otomatis untuk SPBU,” katanya.
Untuk tera, lanjutnya, akan dikenakan biaya. Untuk masyarakat akan lebih murah untuk pengusaha bisa lebih besar, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang sedang diusulkan.

“Target kita, pada Agustus 2020 sudah bisa jalan dan dilakuakn tera dan pembubuhan cap tera. Kita bisa tentukan timbangan sah atau tidak,” katanya.
Sementara itu, alat tera masih ada kekurangan alat ukur timbangan jembatan, karena alat standar untuk harus berbobot 3 ton, yang dimiliki sekarang hanya 1 ton. Alat dibeli untuk melengkapi alat tera tersebut menggunakan APBD HSU.(jejakrekam)