Tetap Konsisten Tidak Ada Tambang dan Sawit di Pegunungan Meratus

0

SEGENAP kawasan hutan Pegunungan Meratus di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil diselamatkan dari upaya pertambangan dan pembukaan lahan perkebunan korporasi.

KEBERHASILAN ini diperoleh setelah gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perizinan PT Mantimin Coal Mining (MCM)untuk melakukan penambangan di Kabupaten HST dinyatakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya.

Koalisi masyarakat sipil yang diwakili Walhi mengggugat Menteri EDSM Ignasius Jonan dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) dalam menguji surat keputusan (SK) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 yang memberikan lampu hijau untuk menggarap Pegunungan Meratus di dua wilayah konsesi tambang, Blok Upau dan Blok Batu Tangga, Kabupaten HST.

Pada 28 Februari 2018, Walhi menggugat Menteri ESDM dan tergugat intervensi PT MCM ke PTUN Jakarta. Kemudian, pada 13 Juli 2018, dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim. Ternyata, putusannya diluar dugaan. Pada 22 Oktober 2018, gugatan Walhi dinyatakan NO (Niet Ontvankelije Verklraad) atau tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

BACA : Problematika Eksistensi Pegunungan Meratus

Kemudian, Walhi mengajukan banding untuk menguji terbitnya surat izin Menteri ESDM ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Lagi-lagi, putusannya sama lewat putusan bernomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.

Perjuangan tak terhenti. Walhi kembali mengajukan kasasi pada 14 April 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Pada perkara yang diregister bernomor 369-K/TUN-LH/2019, diperiksa tiga hakim agung Dr H Yodi Martino Wahyunadi selaku ketua dan dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Irfan Fahruddin. Pada sidang tanggal 15 Oktober 2019, mereka memutuskan mengabulkan gugatan kasasi Walhi.

Keputusan MA ini disambut gembira semua pihak, tak terkecuali bagi Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Furqon. Menurut Berry,  keputusan MA ini memperpanjang nafas perjuangan penyelamatan Pegunungan Meratus.

“Kita tentu bersyukur dan menyambut baik keputusan MA yang mengabulkan kasasi dari Walhi,” kata Berry saat dihubungi Jejakrekam.com, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA : Terlarang Di Era Belanda, Kini Pegunungan Meratus Terkepung Tambang

Sekretaris PWNU Kalsel ini menyebut kasasi Walhi yang dikabulkan MA selaras dengan harapan rakyat HST yang menginginkan Pegunungan Meratus steril dari industri pertambangan dan perkebunan skala besar.

Lantas bagaimana upaya Pemkab HST untuk menyelamatkan Meratus di masa depan?

Berry yang mantan Direktur Eksekutif Walhi Nasional ini memastikan sikap pihaknya tetap konsisten untuk menjaga Pegunungan Meratus, yang ditegaskan dalam RPJMD HST 2016-2021.

“Tentu RPJMD harus direvisi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Namun, terkait Pegunungan Meratus kita tetap konsisten untuk tidak ada pertambangan dan perkebunan kelapa sawit,” pungkas Berry.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.