Masuk Kategori Memabukkan, Pelaku Ngelem Bisa Saja Ditindak

0

AKTIVITAS ngelem di kalangan remaja dan anak-anak di Banjarmasin sudah masuk taraf memprihatinkan. Cara murah untuk mendapatkan sensasi mabuk dengan menghirup aroma lem, didesak Komisi I DPRD Kota Banjarmasin agar bisa segera ditindak.

BANJARMASIN sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zak Adiktif Lainnya yang baru disahkan DPRD Kota Banjarmasin. Belied ini senafas dengan Perda Pemprov Kalsel Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Dengan adanya Perda Narkoba yang telah disahkan jadi produk hukum, maka pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya harus lebih ketat lagi,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari kepada jejakrekam.com, Rabu (8/1/2020).

BACA : Lama Mengendap, Akhirnya Perda Narkoba Banjarmasin Disahkan

Ia mengakui fenomena ngelem yang melanda kalangan remaja dan anak-anak, selama ini tidak tersentuh hukum.

 “Padahal, ngelem itu bisa dimasukkan kategori memabukkan. Harapan kami agar pihak penyidik PNS di Satpol PP Kota Banjarmasin bisa berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin dan BNN Kota Banjarmasin dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” kata Mathari.

Politisi PKS ini mengatakan tujuan dari Perda Narkoba itu untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Apalagi, Banjarmasin telah masuk kota yang rawan narkoba di Indonesia.

BACA JUGA : Lawan Narkoba, Ketua MUI Banjarmasin Ajak Pengawasan Orangtua Lebih Ketat Lagi

“Peredaran narkoba di Banjarmasin ini tergolong tinggi. Walau pun dalam perda ini hanya mengatur soal tindak pidana ringan (tipiring). Setidaknya, masalah ngelem itu bisa diakomodir untuk ditindak. Para pelakunya bisa dibina,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Banjarmasin.

Mathari mengakui dalam Perda Narkoba lebih menekankan pada antisipasi dini dan pencegahan yang dwajibkan kepada seluruh elemen masyarakat, dari keluarga, satuan pendiikan, instansi pemerintah daerah dan DPRd, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan termasuk media massa.

BACA LAGI : Imej Banjarmasin Rusak Akibat Peredaran Narkoba Makin Marak

“Seperti dalam Perda Narkoba, penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang menimpa peserta didik, bisa dilakukan dengan konseling atau konsultasi. Dalam ini, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Daerah, termasuk bertindak kooperatif dan proaktif dengan aparat penegak hukum,” papar Mathari.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.