Dikabulkan MA, Walhi Kalsel Sebut Meratus Masih Belum Aman

0

PERJUANGAN panjang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah membuahkan hasil. Hal ini ditandai dengan dikabulkannya gugatan Walhi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

PERKARA yang diregister bernomor 369-K/TUN-LH/2019, diperiksa tiga hakim agung Dr H Yodi Martino Wahyunadi selaku ketua dan dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Irfan Fahruddin memutuskan gugatan kasasi Walhi pada 15 Oktober 2019, telah dikabulkan.

Gugatan kasasi ini diajukan Walhi, usai dinyatakan NO (Niet Ontvankelije Verklraad) di tingkat pertama di PTUN Jakarta. Kemudian, Walhi mengajukan banding untuk menguji terbitnya surat izin Menteri ESDM ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Lagi-lagi, putusannya sama lewat putusan bernomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.

BACA : Gugat Menteri ESDM, Walhi Siapkan Saksi untuk Cabut Izin Tambang MCM

Ikhwal pengujian lewat meja hijau ini diajukan Walhi melalui tim advokasi lingkungannya ke PTUN Jakarta, setelah pada 4 Desember 2017, Menteri ESDM menerbitkan izin operasi produksi melalui SK Nomor 4411.K/30/DJB/2017 bagi PT MCM untuk menggarap Pegunungan Meratus di dua wilayah konsesi tambang, Blok Upau dan Blok Batu Tangga, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pada 28 Februari 2018, Walhi menggugat Menteri ESDM dan tergugat intervensi PT MCM ke PTUN Jakarta. Kemudian, pada 13 Juli 2018, dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim. Ternyata, putusannya diluar dugaan pada 22 Oktober 2018, gugatan Walhi dinyatakan NO atau tidak diterima PTUN Jakarta.

BACA JUGA : SK Menteri ESDM Janggal, Pakar Hukum : Izin Tambang MCM Perlu Dievaluasi

Ironisnya, di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga mengeluarkan putusan NO pada 14 Maret 2018, serima dengan putusan tingkat pertama. Perjuangan tak terhenti, Walhi kembali mengajukan kasasi pada 14 April 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini, kami menunggu salinan putusan kasasi MA yang mengatakan mengabulkan gugatan Walhi. Namun, kami belum tahu persis apa isi putusan itu. Karena dalam amar putusannya itu hanya mencantumkan kabul kasasi, batal, judex facti, adili sendiri, kabul gugatan dan batal objek sengketa. Ini harus dipelajari dulu,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Rabu (8/1/2020).

Ia menegaskan jika ternyata gugatan Walhi dikabulkan MA, bukan berarti Pegunungan Meratus aman dari invasi pertambangan batubara.

“Perjuangan untuk menyelamatkan lingkungan di Kalsel, khususnya Pegunungan Meratus masih panjang. Makanya, saya berharap seluruh elemen masyarakat sipil terus berjuang untuk menjaga Pegunungan Meratus. Bagaimana pun, Kabupaten HST merupakan atap Kalsel yang tersisa. Jika daerah ini tetap ditambang, maka Kalsel terancam bencana,” ucap Cak Kiss, sapaan akrabnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.