Pemkab Banjar Gelar Pelantikan Pejabat di Batas Akhir

0

SEKDAKAB Banjar Mokhammad Hilman mengungkapkan, pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar akan digelar pada Selasa (7/1/2020) malam, di Mahligai Sultan Adam, Martapura.

BATAS akhir 7 Januari 2020 bagi daerah yang melaksanakan Pilkada untuk melantik pejabat akan dimanfaatkan Bupati Banjar H Khalilurrahman pada Selasa (7/1/2020) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Menurut Hilman, jadwal pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar rencananya akan dilakukan Bupati Banjar pada Rabu (8/1/2018), tetapi kemudian diralat.

“Kami hitung sebelumnya 8 Januari 2019 sebagai last time-nya, tetapi ternyata Selasa 7 Januari 2020 batas akhir, maka kami pilih waktu pelantikan setelah Sholat Isya,” katanya.

Hilman mengungkapkan, sebelumnya Guru Khalil lebih memilih melaksanakan pelantikan pada Rabu (8/1/2020) dengan alasan merupakan hari baik.

“Kata Bupati ada hadistnya, sesuatu yang dimulai dari hari Rabu, insya Allah membawa kebaikan,” tandas Hilman.

Batas bagi kepala daerah yang didaerahnya menggelar Pilkada sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam undang undang ini menyatakan setiap kepala daerah dibatasi untuk melakukan pelantikan, yakni 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

Pada pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini menyatakan: gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.