Polsek Babirik Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

0

POLSEK Babirik berhasil mengamankan tiga orang jaringan penggedar narkoba jenis sabu. Adapun tiga orang tersebut yakni Wahyudi alias Yudi (27 tahun), H Jamirda alias H Idat (31 tahun), Ari Anggara alias Angga, dari Kecamatan Danau Panggang.

KAPOLRES HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melaui Kasubag Humas Iptu Alam Sakti Swara mengatakan, Polsek Babirik yang dipimpin Kapolsek beserta anggota berhasil menangkap  seorang pembeli yang berasal dari Banjarmasin menggunakan mobil Avanza putih.

“Mendapatkan informasi, Polsek Babirik langsung melakukan pengadangan di perbatasan Babirik-Negara. Sempat terjadi aksi saling kejar, hingga pelaku berhasil ditangkap petugas,” ujar Alam SW kepada jejakrekam.com, Senin (6/1/2020).

BACA : Tahun 2019, di Kabupaten Tabalong Kasus Narkoba Masih Mendominasi

Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 96,12 gram, piper klip, satu unit mobil Avanza DA 1636 TFA, STNK, tiga buah handphone lengkap dengan SIM card.

“Pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan. Selanjutnya, pelaku menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi,” ujar Alam.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.