Sempat Ditawarkan ke Prabowo, Bekas Markas Pejuang BPRIK Dilego

0

BANGUNAN tua bersejarah berarsitektur Banjar tipe Gajah Baliku di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Lama, dibiarkan teronggok menyepi. Padahal, bangunan lawas itu dulunya adalah markas para pejuang Banjar tergabung dalam Barisan Pemberontakan Republik Indonesia Kalimantan (BPRIK).

SEJARAHNYA, bangunan itu menjadi saksi bisu perlawanan para pejuang dibawa komando Amin Effendy ketika menyerbu tangsi polisi NICA-Belanda di Jalan Jawa (kini jadi Markas Polda Kalsel), serta Kompi Betet, serdadu NICA-Belanda (kini Markas Korem 101/Antasari) dalam peristiwa heroik dan berdarah, Jumat 9 November 1945.

Sayang, bangunan berumur ratusan tahun yang dibangun seorang saudagar kaya era kolonial Belanda, Taher Baswan itu telah ditinggalkan para penghuni. Ini terlihat dari spanduk yang dipasang di bekas kios fotokopi berwarna kuning, bertuliskan dijual tanah dan bangunan seluas 1.335 meter dengan sertifikat hak milik (SHM).

BACA : 9 November 1945, Medan Laga Pasukan Berani Mati BPRIK Amin Effendy

Salah satu ahli waris yang juga putra tokoh BPRIK, Alimun Hakim mengakui sudah menjadi kesepakatan keluarga besar Amin Effendy dan pewaris lainnya untuk menjual bangunan tempo dulu.

“Kami tawarkan harga per meternya Rp 25 juta. Ya, bisa nego sampai Rp 15 juta per meter. Panjang dan lebar rumah ini kurang lebih 50×39 meter,” kata Alimun Hakim kepada jejakrekam.com, Kamis (2/1/2020).

Ia mengakui bangunan bekas markas BPRIK dan CPM Angkatan Darat era Kodam X Lambung Mangkurat itu, bukan milik ayahnya sang pejuang, Amin Effendy. Namun, milik datuknya, Taher Baswan yang diwariskan kepada neneknya, Siti Arpiah.

“Ayah saya (Amin Effendy) itu orang Pengambangan yang menikah dengan orang Pasar Lama, ya ibu saya. Awalnya, rumah itu dibangun datuk saya, Taher Baswan seorang saudagar rotan dan memiliki banyak gudang di masa penjajahan Belanda dulu,” cerita Alimun.

Kalau dihitung, umur rumah itu bisa lebih dari 150 tahun. Namun, Alimun mengungkapkan para pewaris bangunan berikut tanahnya itu banyak. Ada 21 ahli waris, namun ada tiga orang yang diberikan hak kuasa untuk menjual bangunan bekas markas para pejuang.

“Lewat koneksi saya, pernah kami tawarkan kepada Prabowo Subianto. Bahkan, kami bertemu di kediaman Pak Prabowo di Ambalang, Bogor. Namun, ketika itu Pak Prabowo belum bisa, karena dana yang ada untuk keperluan kampanye Pilpres 2019 lalu, jadi batal,” kata Alimun.

BACA JUGA : Mengenang Peristiwa 9 November, Para Zuriat Pejuang Gelar Haul Jamak

Mantan Ketua PGRI Kota Banjarmasin ini mengungkapkan karena keluarga besar sudah berpencar, akhirnya diputuskan untuk menjual bangunan tua itu. Menurut Alimun, saat ini, keluarga besar menyebar seantero negeri, bahkan ada yang tinggal di Amerika Serikat dan lainnya.

“Makanya, kami yang masih tinggal di Banjarmasin diminta untuk menjual bangunan itu. Ya, kalau bisa laku Rp 25 miliar, tentu uangnya akan dibagi kepada hak waris,” tutur Alimun.

Apakah tak pernah ditawarkan ke Pemkot Banjarmasin atau Pemprov Kalsel untuk dijadikan museum perjuangan? Alimun mengakui wacana itu sempat mengemuka. Namun, gayung tak bersambut baik Gubernur Kalsel Sahbirin Noor maupun Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, tak merespon positif.

Kondisi bangunan bekas markas BPRIK yang tak terawat lagi di Jalan DI Panjaitan, Pasar Lama.

Ironisnya lagi, bangunan yang menjadi bagian sejarah dari perjuangan rakyat Banjarmasin melawan Belanda masa pasca Kemerdekaan RI ini juga tak mendapat apresiasi. Terbukti, sudah dua tahun, Alimun dan para ahli waris menunggak pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

“Agak aneh juga, kenapa bangunan dan tanah yang menjadi markas para veteran itu tak masuk wilayah pembebasan pajak PBB. Padahal, ada poster besar dan pengumuman resmi dari Walikota Ibnu Sina untuk membebaskan PBB kepada rumah para veteran,” cecar Alimun.

Hingga kini, Alimun tak mendapat jawaban pasti apa alasannya, karena tunggakan PBB sejak 2018 dan 2019 ternyata tetap ditagih pihak Pemkot Banjarmasin. Menurut Alimun, untuk kategori veteran itu sebenarnya ada tiga,yakni veteran perintis, veteran pejuangan atau perjuangan dan veteran pengisi kemerdekaan.

“Nah, ayah saya serta para pejuang yang terlibat dalam peristiwa Jumat, 9 November 1945 yang mendahului peristiwa Surabaya, 10 November 1945 itu termasuk kategori veteran perjuangan atau pejuang. Beda, dengan veteran pengisi, adalah mereka yang dikirim ke Timor-Timur atau Papua saat ada konflik di sana,” tuturnya.

BACA JUGA : Menghidupkan Museum Borneo Demi Keabadian Sejarah

Alimun mengakui pernah ada tawaran dari Walikota Ibnu Sina untuk mengajukan pembebasan PBB. Begitu dimasukkan berkas, hingga kini tak ada tanggapan. Namun, hal itu tak menjadi soal. Alimun menegaskan sebagai warga negara yang baik, tentu akan segera melunasi tunggakan PBB tersebut.

Padahal, saban tahun, ketika memperingati Hari Pahlawan, bekas markas BPRIK itu menjadi tempat untuk mengenang peristiwa heroik yang mengakibatkan 9 nyawa kesuma bangsa melayang.

“Sebenarnya dari pihak keluarga besar kami, inginnya bangunan lama ini dipertahankan dan dibeli pemerintah. Namun, karena tak ada tanggapan, ya kami lego saja yang pihak yang berminat, apakah swasta yang ingin menjadikan toko atau ruko,” ucapnya.

Menurut Alimun, keinginan Pemkot Banjarmasin untuk membangun museum, ternyata lebih memilih di kawasan Kelayan Luar, bukan di bekas markas BPRIK. Namun, Alimun tak patah arang. Ia bersama keluarga besarnya sudah bulat untuk melego bangunan tempo dulu yang kini telah lapuk di beberapa bagiannya itu.

“Makanya, saya bersama dua saudara saya yang mendapat hak kuasa untuk menjual bangunan berikut tanahnya di Pasar Lama itu. Untuk pengurusan dan pemeliharaan bangunan juga diserahkan kepada kami,” kata salah satu pendiri Kompas Borneo Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini. (jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.