Lama Mengendap, Akhirnya Perda Narkoba Banjarmasin Disahkan

0

LAMA sudah mengendap, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya disahkan DPRD Kota Banjarmasin, bersama perda penyelenggaraan metrologi legal.

DALAM rapat paripurna masa sidang I tahun 2020 DPRD Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yamin, Kamis (2/1/2019, Walikota Ibnu Sina pun menyambut hangat disahkan dua perda, khususnya perda narkoba.

Mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) menyampaikan poin-poin dalam perda yang disahkan dewan tersebut.

Usai rapat paripurna, Walikota Ibnu Sina memastikan akan menjalankan amanat dua perda, khususnya perda narkotika mengingat kondisi kota ini yang sudah cukup rawan dengan penyalahgunaan narkoba.

BACA : Positif Konsumsi Narkoba, Tiga Pengunjung THM Digelandang Petugas

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengakui perda narkoba itu cukup lama telah digodok dewan. Bahkan, sudah rampung dibahas pada masa periode 2014-2019 lalu. Termasuk, beberapa kali melakukan studi komparasi ke berbagai daerah.

“Memang, agak lama itu di masa fasilitasi di Pemprov Kalimantan Selatan untuk mempelajari perda itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Padahal, sudah lama, perda itu selesai dibahas pada periode dewan sebelumnya,” kata Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Kamis (2/1/2019).

Menurut dia, setelah perda ini masuk dalam lembaran daerah, harus segera disosialisasikan ke tengah masyarakat serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Polresta Banjarmasin, serta Satpol PP Banjarmasin selaku aparat penegak perda.

“Dalam perda ini hanya mencantumkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), maka harus sinergi dengan UU Kesehatan dan UU Narkotika,” kata Sekretaris DPW PKS Kalsel ini.

BACA JUGA : Lawan Narkoba, Ketua MUI Banjarmasin Ajak Pengawasan Orangtua Lebih Ketat Lagi

Awan mengakui kasus narkoba di Banjarmasin tergolong tinggi, bahkan penyalahgunaan zat-zat terlarang ini mendominasi kasus yang ditangani pihak kepolisian dan BNN.

“Memang, dalam perda yang ada ini lebih menitikberatkan pada pencegahan atas penyalahgunaan narkoba. Namun, untuk penerapan tentu pihak Pemkot Banjarmasin harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Awan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.