Tahun 2019, Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Polda Kalsel Menurun Dibanding Tahun 2018

0

PELANGGARAN disiplin anggota Polri di wilayah hukum Polda Kalsel pada tahun 2019 diklaim turun dibandingkan tahun 2018. Tahun ini ada 143 kasus atau turun 34 kasus jika dibandingkam tahun 2018 yang sebanyak 177 kasus.

HAL ini diungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani saat press conference akhir tahun 2019 di Ruang Rupatama Mapolda Kalsel, Senin (30/12/2019).

Kapolda Kalsel menjelaskan, secara umum pelanggaran anggota kepolisian di Kalsel mengalami penurunan, sementara bentuk-bentuk pelanggaran tahun 2019 tidak berbeda jauh dengan tahun 2018 lalu.

Pada tahun 2018, anggota Polri yang terlibat narkoba sebanyak 45 kasus sementara tahun 2019 ada 42 kasus. “Sedangkan anggota tidak masuk kerja pada tahun 2018 sebanyak 44 orang dan pada tahun 2019 turun menjadi 37 anggota,” ujarnya.

BACA : Kapolda Kalsel Pimpin Press Conference Akhir Tahun, Ini Kasus Yang Mengalami Penurunan

Kemudian anggota Polri yang melakukan pungli pada tahun 2018 sebanyak 2 kasus dan pada tahun 2019 juga ada 2 kasus. Sementara, penyalahgunaan senjata api pada tahun 2018 sebanyak 1 kasus dan pada tahun 2019 juga ada 1 kasus.

Meninggalkan Tugas Tanpa Izin pada tahun 2018 sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2019 turun menjadi 14 kasus. Anggota Polri yang melakukan nikah siri pada tahun 2018 sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2019 turun menjadi 5 kasus, sedangkan anggota yang selingkuh pada tahun 2018 sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2019 turun menjadi 4 kasus.

Melakuan penggelapan pada tahun 2018 sebanyak 1 kasus dan pada tahun 2019 juga 1 kasus, selanjutnya anggota yang menelantarkan keluarga pada tahun 2018 sebanyak 4 kasus dan pada tahun 2019 turun hanya 3 kasus.

“Menurunkan martabat pada tahun 2018 sebanyak 17 kasus sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 10 kasus, penyalahgunaan wewenang pada tahun 2018 sebanyak 10 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 8 kasus,” beber Kapolda Kalsel.

BACA JUGA : Gugatan Tersangka TPPU Praperadilkan Polda Kalsel Ditolak Hakim

Anggota tidak sopan dengan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 2 kasus dan pada tahun 2019 juga 2 kasus anggota, penyalahgunaan barang dinas pada tahun 2018 sebanyak 1 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 1 kasus. Anggota Polda Kalsel yang tidak mentaati perintah pada tahun 2018 sebanyak 9 anggota dan pada tahun 2019 sebanyak 7 anggota.

“Anggota yang melanggar ada yang diputus penempatan khusus beberapa hari, demosi tour of duty atau pindah fungsi juga pindah tugas ke daerah lain. Juga ada yang diputus PTDH atau dipecat,” jelas Kapolda.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i menambahkan, angka anggota Polri di Polda Kalsel yang melakukan pelanggaran secara signifikan karena pengaruh keteladanan pimpinan atau atasan. “Kapolda Kalsel selalu mengajak kepada kebaikan dan langsung memberikan keteladanan menjadi motifasi tersendiri bagi anggota. Kuat ibadah dan aktif melakukan kegiatan humanis lainnya. Ini yang ditiru oleh anggota sehingga termotivasi untuk tidak melakukan pelanggaran,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.