DPRD Kalsel Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

0

DPRD Kalsel sepakat dan memutuskan Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi Perda. Keputusan tersebut diambil dalam rapat rapat paripurna dewan yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Senin (30/12/2019).

SEBELUMNYA, perwakilan Panitia Khusus (Pansus) RUED HM Rosehan NB menyampaikan laporannya, bahwa Kalsel merupakan daerah yang memiliki berbagai macam potensi sumber energi, seperti batubara, minyak bumi, gas bumi, tenaga angin, tenaga air, bahan bakar nabati, biomasa, biogas, dan panas.

Namun hingga saat ini, penggunaan energi masih sangat tergantung pada bahan bakar minyak. “Sementara pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan energi alternatif masih belum optimal,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tiga catatan. Pertama, Raperda RUED sebagai penyusunan dokumen rencana strategis. Kedua, melaksanakan koordinasi perencanaan strategis energi lintas sektor, dan ketiga berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat dalam hal partisipasi pelaksanan pembangunan daerah.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan menyatakan Perda RUED merupakan kejelasan akan arah dan sasaran pembangunan energi di Kalsel.

Selain itu juga menjadi landasan dan pijakan untuk merumuskan rencana pembangunan energi baik jangka menegah lima tahun maupun dalam jangka pendek. Sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 30/2007 tentang Energi, ketentuan pasal 18 Ayat (1) dan (2) yang menentukan bahwa pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.