Ternyata ‘Penghulu’ AN Sudah Puluhan Kali Menikahkan Mempelai Beda Agama

0

HEBOH dua kali akad nikah secara Islami dan Kristen yang terjadi di halaman outdoor Hotel Treepark, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Minggu (15/12/2019) lalu, masih menyisakan masalah.

PERKAWINAN dua mempelai beda agama antara R (30 tahun) warga Kotabaru beragama Islam dengan mempelai wanita berinisial D (25 tahun), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, penganut Kristiani.

Sebagai ‘penghulu’ adalah berinisial AN, seorang doktor asal Jakarta dan wali nikah merupakan saudara kandung D, mempelai perempuan.

Menyikapi itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel  H  Akhmad Sayuti menegaskan berdasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa perkawinan beda agama itu tidak sah.

“Di samping fatwa MUI, dalam aturan hukum berdasar UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak membolehkan perkawinan antar agama,” ucap  Sayuti kepada jejakrekam.com, Minggu (29/12/2019).

BACA : Pernikahan Beda Agama di Kalsel Tak Tercatat di Kantor KUA

Masih menurut Sayuti,  bahkan sang ‘penghulu’ AN itu ternyata bukan hanya di Kalsel, menikahkan dua mempelai beda keyakinan. “Sudah lima puluh kali lebih dia melakukan serupa di seluruh Indonesia. Untuk di Kalsel, baru satu kali yang kita ketahui,” kata Sayuti.

Ia menegaskan masalah itu telah dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, agar segera ditindaklanjuti. Sebab, menurut Sayuti, jika menikahkan dua mempelai yang beda agama, jelas melanggar UU Perkawinan dan akan dikenakan sanksi hukum.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi juga mengakui memang sebelum kejadian itu terjadi di Kertak Hanyar,  mempelai pria ingin mengurus rencana perkawinan di KUA Kotabaru.

“Namun, pihak KUA di sana menolaknya. Karena ditolak, dia melakukan di daerah Kertak Hanyar. Perkawinan beda agama ini juga tanpa sepengetahuan KUA Kertak Hanyar,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.