Daus Ditangkap Karena Sabu 1,15 Gram

0

JAJARAN satuan narkoba Polres Barito Utara,  kembali mengamankan Rahmad Firdaus alias Daus warga jalan AS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu Muara Teweh pada Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. 

KASAT Narkoba Polres Barut Iptu Adi Hariyanto, Sabtu (28/12/2019) mengatakan, dari tangan tersangka telah ditemukan barang bukti 4 (empat) buah paket plastik klip berisikan sabu seberat, 1,15 gram.

BACA : Sindikat Jaringan Lapas Narkotika Karang Intan Digulung Polresta Banjarmasin

Selain sabu juga 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1(satu) pipet kaca, 1 (satu) mancis warna ungu merk Figter dan botol plastik kecil warna merah.

Adapun kronologis penangkapan, yang sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

BACA JUGA : Simpan Sabu di Bra, RI Diamankan Petugas Lapas Amuntai

Di dalam kamar terlapor ditemukan barang bukti yang tercantum pada daftar laporan, yang selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut.

Terlapor dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.