Pengadilan Tinggi Banjarmasin Siap Gelar Persidangan Kasus Bupati Balangan

0

SIDANG tindak pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan menggunakan cek kosong Bank Kalsel diduga dilakukan oleh terdakwa H Ansharuddin Bupati Balangan beberapa waktu yang lalu. 

PENGADILAN Tinggi Banjarmasin pada Jumat (27/12/2019), melalui humas Khairul Fuad SH MH, menyampaikan kepada awak media jejakrekam.com, tentang proses pemeriksaan berkas perlawanan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bupati Balangan, H. Ansharuddin.

Perlawanan hukum yang diajukan itu berkaitan dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyebutkan tidak berwenang menyidangkan perkara H.Ansharuddin tersebut, mengingat perkaranya terjadi di Kabupaten Balangan. ” Berkas perkara nomor 156/Pid-Plw/2019/PT.BJM dengan terdakwa Bupati Balangan Drs. H. Ansharuddin MSi sudah diperiksa,” ungkap Khairul Fuad.

BACA : Kelanjutan Perkara Bupati Balangan Tergantung Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Pengadilan Tinggi juga telah menyiapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini terkait masuknya berkas perlawanan yang diajukan pihak JPU. Ditambahkannya, adapun susunan majelis hakim yang bakal menyidangkan nanti, sambung Khairul, diketuai oleh Siti Suryati SH MH MM, dengan hakim anggota Soesilo SH MH dan Bambang Pramudwiyanto SH MH.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP,  dan dalam dakwaan JPU / pokok perkara pertama di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 5,7 Banjarmasin. Namun, ternyata dalam dakwaan jaksa justru terjadi di rumah jabatan Bupati Balangan, Komplek Garuda Maharam, Paringin pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 15.00 Wita, sehingga bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk menyidangkan perkara itu,” sambungnya.

BACA JUGA : Eksepsi Kuasa Hukum Diterima, PN Banjarmasin Tolak Adili Bupati Balangan

Sementara, dalam kasus ini baik saksi korban Dwi Putra Husnie dan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin, mengajukan 10 saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. Tercatat, ada 8 saksi berada di Balangan, dan dua saksi berdomisili di Banjarmasin.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tindak pidana dengan terdakwa Bupati Balangan H.Ansharuddin tersebut, majelis hakim akan memberikan putusan dalam tenggang waktu 15 hari. ” Apakah itu pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang atau Pengadilan Negeri Balangan,” kita lihat nanti pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.