Walhi Sebut Hak Atas Tanah Tidak Dianggap Bagian Dari HAM

0

WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menggelar dialog publik dengan tajuk perlindungan dan pengakuan wilayah kelola rakyat di Kalsel, di Hotel Royal Jelita Banjarbaru, Kamis (26/12/2019).

DIREKTUR Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengungkapkan sekitar 30,97% dari total wilayah indonesia telah berada dalam wilayah konsesi koorporat.

“Sebaran izin berada di 61,07% wilayah darat Indonesia dan sisanya berada 13,57% di wilayah laut. Catatan penggunaan ruang untuk investasi akan lebih besar apabila data perizinan daerah, khususnya perkebunan dapat teregistrasi atau dikonsolidasikan dengan baik di tingkatkementerian/lembaga Data Perkebunan juga belum mencakup perizinan kebun yang dikuasai PTP,” ucapnya.

BACA : Walhi Kalsel Tepis Aksi #Save Meratus Ditunggangi Agenda Politik

Untuk di Kalsel sendiri, ia mengungkapkan sekitar setengah dari total kawasan di Kalsel masuk dalam konsensi pertambangan, perkebunan kelapa sawit, HPH dan HTI. Nur Hidayati menyebut acap kali hak atas tanah sering tidak dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Tanah dalam pengertian mempunyai fungsi sosial, budaya dan ekologis, Pengertiannya sederhananya meliputi menggunakan, mengendalikan, dan mentransfer sebidang tanah,” kata mantan Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Sawit Watch ini.

Ia mengungkapkan dalam sistem kelola wilayah rakyat yang ditawarkan Walhi bersifat integratif dan partisipatif baik dalam proses tata kuasa, kelola, produksi dan konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai pendukung kehidupan berdasarkan nilai dan kearifan setempat guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Hubungan keterkaitan dan ketergantungan antar seluruh komponen ekosistem yang harus dipertahankan dalam kondisi yang stabil dan seimbang,” papar Nur Hidayati.

BACA JUGA : Industri Sawit Kalsel Fokus pada Peningkatan Produktivitas

Sementara, Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kalsel, Rahmatullah mengaku pemerintah provinsi sangat mendukung pengakuan WKR untuk masyarakat adat, akan tetapi pemprov Kalsel tidak dapat mengintervensi lebih dalam mengenai WKR karena keputusan ada di Menteri Kehutanan.

“Kalau kami PUPR mendukung sekali upaya pengakuan itu, karena UU kehutanan mengakui adanya mayarakat hukum adat dan hutan adat maka kita di daerah menindaklanjuti dengan mengikuti prosedur,” ujar dia.

Ia memastikan Pemprov mendukung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang mengurus langsung di tingkat kabupaten. “Mereka mengelola hutan sesuai SK menteri Kehutanan. Nah di situ kita tidak bisa mengintervensi karena itu keputusan atas,” ujarnya singkat.

BACA LAGI : Presiden dan Gubernur Kalsel Apresiasi Kinerja PUPR

Rahmat menyebut PUPR tengah menggodok Kawasan Strategis Provinsi Pegunungan Meratus guna menjamin perwujudan ruang wilayah yang melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan.

M. Mugni Budi Mulyono, Kepala Seksi Tenurial dan Hutan Adat BPSKL Wilayah Kalimantan menyatakan pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

“Capaian perhutanan sosial hingga 21 Oktober 2019 dialokasikan seluas 173.505 hektar, tercapai seluas 59.612, 29 hektar,” terang Mugni.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.