BNNK dan Petugas Lapas Geledah Sel Warga Binaan

0

TIM gabungan dari Lapas Klas III Tanjung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong lakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik warga binaan di Lapas Tanjung, Minggu (15/12/2019).

MENURUT Kalapas Tanjung Herliadi, penggeledahan ini sebagai upaya Pencegahan Pemberatasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) di kalangan warga binaan. “Penggeledahan melibatkan BNN Kabupaten Tabalong dengan sasaran narkoba dan handphone,” ujarnya.

Penggeledahan ini ungkapnya sebagai tindak lanjut perintah Dirjen Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkoba di UPT pemasyarakatan.

Dalam surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 menyebutkan jika dalam razia/penggeledahan didapatkan barang -barang yang dilarang, maka Kalapas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam kegiatan ini kita menurunkan 33 orang petugas Lapas dengan dibantu 4 anggota BNN Kabupaten Tabalong,” katanya.

Selain itu perintah penggeledahan ini  untuk melakukan penguatan integritas dan peneguhan komitmen untuk membersihkan setiap saat lapas/rutan dari HP dan peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan tim gabungan menemukan beberapa pisau cutter, paku, korek api dan kabel.  “Alhamdulillah, giat berjalan tertib dan aman. Dari hasil penggeledahan kita tidak menemukan target sasaran,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.