DPRD Tuding Pemkot Banjarmasin Sengaja Biarkan Bangunan Gedung Parkir Tak Ber-IMB

0

RAPAT dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan manajemen Duta Mall serta perwakilan Pemkot Banjarmasin dan warga Jalan Veteran yang terdampak bangunan, berlangsung panas di Ruang Rapat Mini DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (10/12/2019).

TERNYATA, bangunan parkir setinggi 11 lantai yang berada di komplek Duta Mall, Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah itu tak mengantongi izin. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dewan yang dihadiri warga Gang V Sejati Kelurahan Melayu.

Namun, dalam rapat dengar pendapat ini justru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Banjarmasin Muryanta tidak hadir. Ia dikabarkan tengah mengikuti acara di luar Kota Banjarmasin.

BACA : Jika Duta Mall Tak Merespon, Warga Ancam Blokade Akses Masuk

Rapat dengar pendapat pun hanya dihadiri Puryadi dari DPMPSP Banjarmasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Arifin Noor, Operation Manager Duta Mall Yenni Purwanti serta perwakilan warga Gang V Sejati Kelurahan Melayu.

Usai rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengungkapkan sangat aneh jika pemerintah kota ternyata membiarkan bangunan gedung parkir 11 lantai itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, dampak pembangunannya sudah dirasakan warga sekitar yang terimbas megaproyek itu.

Ia mengaku pihak Duta Mall siap membayar ganti rugi yang diderita warga terdampak proyek, namun dilakukan secara bertahap. Yang jadi pertanyaan, menurut legislator Gerindra ini adalah mengapa bangunan tak mengantongi IMB justru dibiarkan terus membangun, terkesan Pemkot Banjarmasin membiarkan pelanggaran.

“Ini tanda tanya besar bagi kami terhadap Pemkot Banjarmasin? Di samping itu, dari lokasi proyek sangat jelas tak ada jarak antara rumah warga dengan bangunan gedung parkir yang dibangun. Termasuk, tidak ada jaring pengaman terhadap material bangunan yang jatuh,” papar Isnaini.

BACA JUGA : Soal Gedung Parkir Duta Mall, LBH Jasa Konstruksi Siap Gugat Walikota Banjarmasin

Menurut dia, akibatnya sangat jelas di lapangan, banyak rumah warga yang rusak dan retak-retak, hingga kondisi jalan di pemukiman warga yang mengalami penurunan cukup drastis.

“Sepatutnya, Pemkot Banjarmasin itu tegas terhadap Duta Mall. Sebelum persyaratan dipenuhi, jangan dulu melanjutkan proyek pembangunan gedung parkir. Kalau tidak memenuhi aturan, maka bangunan itu harus segera dibongkar,” tegas Isnaini.

Tak hanya itu, dari catatan hasil rapat dengar pendapat itu, Isnaini mengungkapkan proyek yang digarap Duta Mall milik Govindo Group itu juga tidak memenuhi asas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, beber dia, potensi risiko kecelakaan itu cukup besar, misalnya operasi crane besar yang tampak rawan jatuh dan menimpa warga sekitar.

“Ini sangat jelas, jika pihak Duta Mall setengah hati dalam menerapkan prosedur K3 dalam menggarap proyek gedung parkir itu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.