FSPMI Desak DPRD Kalsel Aktif Tuntaskan Persoalan Buruh

0

DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel meminta keseriusan DPRD Kalsel untuk menuntaskan kasus ketenagakerjaan di Kalsel. Ada dua perusahaan yang disorot FSPM, yakni PT BM di Batola dan PT KA di Tanah Laut.

KETUA DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indiharto mengatakan, dua perusahaan yang bergerak di sektor produksi karbon aktif dan penyedia tiang beton, dinggap bermasalah karena memberikan upah rendah kepada pekerjanya, bahkan sering telat membayarkan gaji.

“PT KA sudah empat bulan tidak bayar upah. Para buruh juga tidak beraktivitas apa-apa karena tidak lagi produksi. Untuk PT BM, upah yang diberikan memang lancar, tapi tidak sesuai UMP dan jaminan kesehatannya juga dicabut,” kata Yoeyoen, Jumat (6/12/2015).

Diungkakannya, ada 18 pekerja yang telat menerima gaji untuk kasus PT KA, untuk PT BM tersisa 32 pekerja. “Kami tidak menuntut pesangon atau apa. Kami hanya ingin menuntut hak-hak diberikan sesuai regulasi yang ada. Artinya normatif saja yang harus dipenuhi perusahaan,” katanya.

FSPMI berharap DPRD Kalsel bisa menuntaskan kasus ini. Selain itu, kasus ini merupakan perkara lama yang tak kunjung usai ditangani Disnakertrans Kalsel

Sebelumnya, FSPMI sudah menerima surat ihwal agenda rapat bersama Komisi IV DPRD Kalsel yang akan digelar pada Senin (9/12/2019). Rencananya, pertemuan ini akan dihadiri PT KA dan PT BM.

Selain menyoroti masalah buruh, FSPMI Kalsel juga menolak perluasan jenis tenaga kerja asing (TKA) yang diatur dalam Permenaker Nomor 228/2019 terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.

“Kepmenker ini sangat meresahkan dan merugikan bagi pekerja serta angkatan kerja baru, yang mana mayoritas jabatan tersebut dengan mudah dapat diduduki oleh TKA,” ucap dia.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.