Negara Wajib Menjamin Hak Kesehatan Rakyat

0

PENGAMAT sosial Rahmat Nopliardy mengingatkan, UUD 1945 mensyaratkan semua warga negara mempunyai hak kesehatan yang sama. Karenanya, pemerintah selaku penyelenggara negara wajib menjamin hak kesehatan semua rakyat di Indonesia.

JADI, tanggungjawab negara inilah yang harus ditekankan karena itu perintah undang-undang yang tujuannya rakyat harus sehat,” ujarnya.

Jika dikait dengan keinginan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS, tegasnya, maka dipastikan akan menjadi beban rakyat. Jika sudah menjadi beban rakyat, maka tingkat kesehatan masyarakat pun terganggu.

“Karena itu, pemerintah daerah selaku bagian dari negara harus bisa menfasilitasi warga Kalimantan Selatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

BACA : Tambal Sulam BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Ulin Akui Pengaruhi Layanan Pasien

Diungkapkannya, rumah sakit memiliki pos anggaran kedaruratan yang bisa dialihkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar memerlukan. “Memang, selama ini BPJS jadi beban bagi semua orang,” tegas Rahmat.

Secara sosiologis, lanjutnya, adanya dana kedaruratan tersebut pemerintah pada tahun-tahun mendatang dapat membiayai masyarakat berkatagori miskin, bukan all people seperti yang berlaku pada program BPJS. “Menurut data, baik dinas sosial maupun di BPJS, masyarakat miskin itu ada. Ini yang harus dibiayai oleh negara,” ujarnya.

Sebelumya, Kamis (28/1/2019) ratusan pekerja dan mahasiswa menggelar unjukrasa di DPRD Kalsel. Massa gabungan itu mendesak wakil rakyat berjuang untuk menyampaikan penolakan mereka terkait kenaikan iuran BPJS.

Pengunjukrasa mengingatkan bahwa pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jika biaya kesehatan dibebankan kepada masyarakat, maka negara gagal melaksanakan amanat undang-undang.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.