Kasasi Ditolak, 53 Warga Awang Bangkal Menang Telak Terhadap PT PLN

0

SENYUM lebar terpancar dari 53 warga Awang Bangkal. Pasalnya, Kasasi yang diajukan PT PLN Rayon Martapura melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel ditolak Mahkamah Agung RI.

SEBELUMNYA, Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi masyarakat terhadap PT PLN Rayon Martapura. Mereka menuntut lembaga plat merah tersebut bertanggung jawab atas matinya ikan akibat ditutupnya turbin pembangkit listrik di jaringan PLTA Riam Kanan.

“Saat ini kami sudah menerima surat yang mana dalam surat itu dari Pengadilan Negeri Martapura Kelas I B yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin perihal memberitahukan Putusan MA RI kepada para Termohon Kasasi / Para Pemohon Kasasi II atas perkara bernomor 24/Pdt.G/2017/PN Mtp jo Nomor 53/PDT/2018/PT BJM serta Putusa MA RI Nomor 1479 K/Pdt/2019,” ucap kuasa hukum warga Desa Awang Bangkal, Sugeng Aribowo kepada jejakrekam.com, Kamis (28/11/2019).

BACA: Gugat PLN Rp 7 Miliar, Warga Desa Awang Bangkal Menang Di Tingkat Banding

Menurut Sugeng, dengan ditolaknya Kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi oleh MA, maka dimenangkan warga Desa Awang Bangkal atas nama Muhammad dan kawan-kawan.

Perlu diketahui dimana dalam  gugatan perdata ini, warga meminta ganti sebesar Rp 7 miliar kepada PT PLN akibat penutupan turbin listrik, hingga air tak mengalir dan membuat ikan yang ada di tambak terapung mati.

“Akibat dari penutupan itu, ikan yang ada di tambak tak bisa dipanen. Sedikitnya, ada 53 petani ikan di Desa Awang Bangkal yang menderita kerugian akibat penutupan turbin,” papar mantan polisi ini

Memang ungkap Sugeng lagi, perkara pada gugatan perdata tingkat pertama di PN Martapura, dinyatakan ditolak. Namun, berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, sebagian gugatan dikabulkan, sehingga pihak PLN melalui Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalsel mengajukan Kasasi namun ditolak.

“Dengan dotolaknya kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel oleh MA RI,  maka pihak PLN agar dapat segera memenuhi permintaan klien kami,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Kasasi Ditolak 53 Warga Awang Bangkal Menang Telak Terhadap PT PLN,awang bangkal menang telak
Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.