221 Hari Tak Berdinas Brigpol Sucipto Diberhentikan dari Keanggotaan Polri

0

KAPOLRES HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan meminta kepada seluruh personel Polres HSU agar mencontoh anggota Polri yang berprestasi.

JANGAN mencontoh personel yang bermasalah, seperti meninggalkan tugas wajib sebagai anggota Polri,” ujarnya saat memimpin apel perberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigpol Sucipto di halaman Mapolres HSU, Selasa (26/11/2019).

AKBP Ahmad Arif Sopiyan mengungkapkan, Sucipto meninggalkan dinas selama 221 hari kerja terhitung mulai 2 April 2018 hingga 20 Februari 2019. Sucipto pulang kampung ke tempat orang tuanya dan bekerja serabutan di Karang Melati, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

“Upacara PTDH ini adalah sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polres HSU dalam memberikan punishment terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, Polri tak pandang bulu. Siapapun yang melakukan pelanggaran, wajib dilakukan pembinaan.

“Apabila tindakan pembinaan sudah maksimal dan kurang berpengaruh terhadap perilaku anggota maka tindakan tegas diterapkan, seperti hukuman disiplin hingga PTDH yang diputuskan dalam sidang KKE,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.