PN Banjarmasin Mulai Sidangkan Kasus yang Menjerat Bupati Balangan

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati Balangan H Ansharuddin, Senin (25/11/2019). Majelis hakim diketuai Sutarajo dengan dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Dari Swastika Rini.

SIDANG pembacaan surat dakwaan dimulai sekitar pukul 10.15 Wita, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan Ansharuddin diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan
penggunaan cek Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar. Dugaan penipuan ini dilaporkan Dwi Putra Husnie.

BACA : Sidang Bupati Balangan Langsung Ditangani Ketua PN Banjarmasin

JPU Fahrin Ambrulah dan Agus Subagya mengenakan terdakwa Bupati Balangan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP.

Persidangan ini mendapat pengawalan dari personel kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Sementara itu, yang sebelumnya Muhammad Pazri sebagai kuasa hukum Ansharuddin dalam perkara lain (perkara perdata), maka dalam persidangan ini dijadikan sebagai saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (2/12/2019).(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.