Baru Dua Paslon Deklarasi, Calon Independen di Banjarbaru Cukup Bermodal 15 Ribu KTP

0

BAGI kontestan yang ingin maju mencalon di jalur independen atau perseorangan, hanya butuh 15 ribu lebih fotokopi e-KTP plus surat pernyataan dukungan sebagai syarat maju berlaga di Pilwali Bnjarbaru 2020 mendatang.

HINGGA kini, baru ada dua bakal pasangan calon (paslon) yang mendeklarasikan diri bagi berlaga di suksesi Banjarbaru 2020. Yakni, duet incumbent, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani-Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan dengan penantangnya, mantan anggota DPR RI yang juga Ketua DPW PPP Kalsel HM Aditya Mufti Ariffin menggandeng Wakil Ketua DPRD Banjarbaru dari Golkar, AR Iwansyah. Meski belakangan, muncul pula paslon alternatif.

Di atas kertas, dari berbagai survei duet Nadjmi-Jaya sementara unggul dibanding sejumlah kandidat lainnya di Kota Banjarbaru. Pasangan petahana ini selain menyiapkan jalur usungan koalisi parpol, juga tengah menyiapkan jalur independen untuk bisa melaju di Pilwali Banjarbaru 2020.

BACA : Pilwali Banjarbaru 2020, Nadjmi-Jaya Daftar di Semua Parpol

“Kami pasangan Nadjmi – Jaya menyiapkan segala alternatif untuk bisa maju di Pilwali Banjarbaru 2020, yakni jalur parpol dan juga independen,” ujar Nadjmi Adhani kepada awak media di Banjarbaru, Selasa (19/11/2019).

Terpisah, Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, untuk saat ini pendaftaran calon walikota dan wakil walikota belum dibuka. Menurutnya, berdasarkan  PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020, bahwa untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 11 Desember sampai 5 Maret 2020.

BACA JUGA : Aditya Mufti Ariffin Klaim Sudah Direstui DPP PPP Maju di Pilwali Banjarbaru 2020

Mantan aktivis lingkungan ini menyatakan, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan, maka harus menyerahkan dukungan minimal 15.645 fotokopi e-KTP plus surat pernyataan dukungan dan tersebar minimal di tiga kecamatan.

“Jadi, para bakal calon independen harus melampirkan sedikitnya 15.645 fotokopi tanda dukungan tersebut berupa dokumen surat pernyataan dukungan (form B1.KWK),” tegas Hegar.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.