14.700 Bungkus Rokok Ilegal asal Madura Diamankan Satpolair Polres Banjarmasin

0

SATUAN Polisi Air (Satpolair) Polresta Banjarmasin mengamankan 14.700 bungkus rokok ilegal dari KM Sabar Indah II yang tambat di Sungai Martapura atau tepatnya di Siring Dermaga Pekauman Banjarmasin, Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 08.00 Wita.

ROKOK ilegal itu pun kemudian diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, Senin (18/11/2019) siang.

“Saat kapal tambat dan bongkar muat. Pihak kami melihat dan mencurigai banyaknya dos-dos dari kapal tersebut. Ketika diperiksa ternyata berisi rokok tanpa cukai atau ilegal,” ujar Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP John Louis Letedara melalui Kanit Gakkum, Ipda Slamet Riyadi kepada awak media.

BACA : Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan

Menurut dia, rokok-rokok tersebut merupakan barang yang berasal dari Pulau Madura yang akan dipasarkan di Kota Banjarmasin dan sekitarnya. “Akan dijual di pelosok-pelosok kota,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, personel Sat Polair Polresta Banjarmasin mengamankan satu orang pelaku yaitu Totok Sugiantio yang merupakan nakhoda kapal KM Sabar Indah II.

BACA JUGA : Ada Komik Porno, Barang Ilegal Senilai Rp 4,9 Miliar Dibakar Bea Cukai Banjarmasin

Menurut Slamet, dari pengakuan nakhoda kapal, pelaku telah menyelundupkan dua kali rokok ilegal tersebut di Kota Banjarmasin. Slamet mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.