Kasus Dugaan Penipuan Lihan Dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru

0

KASUS dugaan penipuan dengan terdakwa Lihan yang ditangani Polsek Banjarbaru Kota kini telah masuk ke tahap 2 atau P21 di Kejari Banjarbaru.

KASI Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, kasusnya sudah tahap 2 dan dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik ke Kejari Banjarbaru.

“Terdakwa Lihan dikenakan pasal 378 dan 372 dengan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” ujarnya.

Lihan selama beberapa hari menjalani pemeriksaan di Kejari Banjarbaru. Seusai menjalani pemeriksaan, Lihan kepada media tidak bersedia berkomentar atas kasus yang kini sedang dijalaninya. “No comment,” ucap Lihan sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.