Tak Terima Dipukul, Helda Laporkan Sang Pacar

0

TAK Terima diperlakukan kasar dan dianiaya, Heldariani (33) warga Kelurahan Paringin Kota melaporkan AN (35) yang tak lain merupakan teman dekatnya.

LAPORAN Helda ke pihak berwajib ini, lantaran dirinya tak terima dipukul oleh AN saat terjadi cekcok mulut antara keduanya di pinggir jalan, depan Toko Roti Paringin Minggu (24/10/2019).

Kondisi korban berdasarkan hasil visum mengalami luka memar pada kelopak mata kiri, dada bagian kiri, lengan atas kiri, ibu jari tangan kiri, paha bagian kiri.

BACA: Dua Pekan Operasi Zebra, Polres Balangan Tindak 819 Pelanggar Lalu Lintas

Menindaklanjuti laporan disertai bukti visum yang disampaikan tersebut, unit Buser Polres Balangan dan unit Buser Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan lidik keberadaan pelaku. Tak berselang lama, pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 15.00 Wita, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinsial AN yang merupakan warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman menyampaikan, kasus penganiyaan ini berawal pada Kamis 24 Oktober 2019 pukul 08.00 Wita, pelaku mendatangi korban dan memaksa korban untuk naik ke sepeda motornya dan saat itu pelaku juga memukul korban beberapa kali dibagian mata dan melakukan kekerasan fisik lainnya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Balangan. “Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Tuliman kepada awak media, Rabu(13/11/2019).

BACA JUGA: Gelar Operasi Intan, Satresnarkoba Polres Balangan Ungkap 5 Kasus Narkoba

Saat dilakukan interogasi kepada terduga pelaku, lanjut Rukijan, AN mengaku bahwa permasalahan penganiayaan ini muncul akibat aduan korban kepada orangtuanya bahwa korban sering dipukuli olehnya, sehingga pelaku emosi.

“AN emosi setelah dirinya dipukuli oleh ayahnya akibat aduan korban, karena emosi tersebutlah kemudian pelaku melakukan tindakan kekerasan pada korban. Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas Tuliman.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.