Kesadaran Ikuti Program Rehabilitasi Narkoba di Balangan Kian Meningkat

0

BERDASARKAN data Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Balangan tingkat kesadaran para penyalahgunaan narkoba di Bumi Sanggam, untuk berhenti dari jeratan barang haram tersebut kian meningkat.

DARI data tersebut, dalam kurun waktu Januari s/d November 2019 ini, sedikitnya BNN Kabupaten Balangan sudah merehabilitasi sebanyak 65 orang.

Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Agus Lukito, mengatakan angka tersebut meningkat dari tahun 2018. Pada tahun 2018, kata dia, tercatat ada 30 orang yang melaporkan diri untuk rehabiltasi. Adapun dalam sebelas bulan tahun 2019 ini, pihaknya sudah mencatat 65 orang untuk rehabilitasi.

BACA: Peringati HANI, BNN Balangan Gandeng Kaum Millenial

Dari 65 orang ini, mereka terdiri dari usia 25 ke atas sebanyak 6 orang, umur di atas 18 tahun ada 41 orang, dan usia di bawah 18 tahun ada 6 orang.

“Setelah diinterogasi masing-masing pecandu setiap mengkonsusi narkoba jenis obat dan sabu-sabu. Kita yakin masih banyak yang belum melapor. Untuk itu, kami terus gencar melakukan sosialiasi ke masyarakat,” papar Agus Lukito di kantor BNNK Balangan, Rabu (13/11/2019).

Menurut dia, jumlah pecadu narkoba yang direbahbitasi cenderung meningkat karena ada kesadaran masyaraat untuk melapor diri. Namun, Agus belum tahu berapa banyak yang mengkonsumsi narkoba di Balangan.

Pihaknya cuma bisa melihat berdasarkan berapa yang melapor diri karena kesadaran pentingnya rehabilitasi pencandu narkoba.

Pihaknya terus mesosialisasikan bahaya narkoba. Mengacu Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pecandu wajib direhabilitasi. Kemudian Pasal 55 Ayat 1, pecandu di bawah umur (dibawah 18 tahun) wajib orang tuanya melaporkan.

“Jadi orang tuanya wajib melaporkan. Kalau ada kesengajaan orang tuanya tidak melaporkan, orang tuanya bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan denda 1 juta. Kalau untuk anaknya tidak bisa dikenakan dengan pidana, karena di bawah umur. Dia cuma rehabilitasi saja,” katanya.

BACA JUGA: Kampanyekan Anti Narkoba Lewat Aksi Nyata, BNNK Balangan Bagikan Brosur

Adapun mengacu Pasal 55 Ayat 2, pecandu yang sudah cukup umur mulai dari 18 tahun ke atas wajib melapor diri. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana kurungan.

“Misalnya BNN atau kepolisian, kalau memang pecandu narkoba, sudah dihimbau melapor diri tetapi tidak mau maka bisa diproses dia. tapi dibuktikan dengan dia positif mengkonsumsi,” terangnya.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba ke BNN. Pihaknya siap merehab dengan membawa ke dokter dan psikolog ketika positif mengkonsumsi narkoba untuk direhabilitasi. “Bukan ditangkap,” kata Agus sembari menyebut untuk rehabilitasi di BNN Balangan semuanya gratis.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.