Satpol PP Ancam Setop Pengerjaan Proyek Gedung Parkir Duta Mall

0

REAKSI keras datang dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah. Ia memastikan akan segera mengambil tindakan tegas jika terbukti pembangunan gedung parkir Duta Mall di kawasan pemukiman warga Gang V, Kelurahan Melayu, itu tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

KEPALA Satpol PP dan Damkar ini mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin terkait belum terbitnya IMB, karena menyalahi tata ruang kawasan berada di pemukiman warga.

“Apakah benar pembangunan gedung parkir berlantai 11 itu tidak memiliki IMB atau sudah, kami akan tanyakan dulu ke pihak DPMPTSP Banjarmasin. Jika benar tidak memiliki IMB, kami akan setop pengerjannya,” kata Hermansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (12/11/2019).

BACA : DPMPTSP Akui Gedung Parkir Duta Mall Langgar RTRW Banjarmasin

Menurut dia, jika terbukti terjadi pelanggaran Perda IMB dan Perda RTRW Kota Banjarmasin, maka harus dikembalikan ke aturan yang berlaku. Hanya saja, kata Hermansyah, sebelum mengambil tindakan di lapangan, harus dikoordinasi dengan instansi terkait.

“Apalagi di lapangan, ternyata penggarapan proyek gedung parkir 11 lantai itu menimbulkan dampak. Banyak warga yang merasa terganggu dan rumahnya juga terkena dampaknya. Makanya, kami ingatkan jangan sampai proyek semacam itu, ada pihak yang merasakan dirugikan,” cetus Hermansyah.

Ia menegaskan dari hasil koordinasi dengan DPMPTSP Kota Banjarmasin dan instansi terkait, kalau tidak sesuai prosedur maka langkah tegas harus diambil dan dikenakan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel, Duta Mall Banjarmasin.

BACA JUGA : Ada 4 Potensi Pelanggaran Duta Mall, Ini Analisis dari Pengamat Kota

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian menegaskan sangat jelas terjadi pelanggaran dalam pembangunan gedung parkir 11 lantai milik Duta Mall. Selain tak mengantongi IMB, karena masih dalam proses penertiban di DPMPTSP Banjarmasin juga melanggar aturan tata ruang, karena peruntukan gedung itu tak sesuai dengan peruntukkannya.

Legislator PKB ini mendesak agar Pemkot Banjarmasin harus mengambil tindakan tegas, agar aturan yang berlaku bisa berdiri tegak di ibukota Kalsel. Menurut Daddy, Pemkot Banjarmasin tak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan, terutama terkait dengan pelanggaran perda yang ada.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.