Contoh Sumsel, DPRD Kalsel Godok Raperda Lalu Lintas Sungai

0

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hormansyah mengakui saat ini telah diterima usulan  18 rancangan peraturan daerah (raperda) baik dari Pemprov Kalsel maupun inisiatif dewan masuk program legislasi daerah (prolegda).

SEKRETARIS DPW PKB Kalimantan Selatan ini mengungkapkan 18 raperda itu masuk dalam pembahasan prolegda tahun anggaran 2020. Terdiri dari, raperda inisiatif yang diusulkan Komisi I, II, III dan IV DPRD Kalsel sebanyak 9 buah. Sisanya, 9 buah raperda merupakan usulan dari Pemprov Kalsel.

“Raperda yang masuk ini sudah disetujui masuk dalam Prolegda 2020,” ujar Ketua BP-Perda DPRD Kalsel Hormansyah kepada awak media, usai rapat paripurna internal DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (7/11/2019).

BACA : Perda DAS untuk Perlindungan dari Penurunan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai

Menurut dia, jumlah raperda itu akan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBD 2020 yang tak lama lagi akan diketuk palu. Sehingga, alokasi dana untuk pembahasan produk hukum bisa diakomodir.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani. Ia mengungkapkan ada dua raperda inisiatif yang diajukan komisinya. Yaitu, raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan raperda penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kalsel.

“Raperda ini diusulkan berdasar hasil studi banding ke Palembang, Sumatera Selatan. Termasuk, menindaklanjuti kasus ditabraknya fender Jembatan Rumpiang di Kabupaten Barito Utara oleh armada angkutan batubara,” ucap Sahrujani.

BACA JUGA : Pelarangan Buang Sampah ke Sungai Harus Diperdakan

Menurut dia, berdasar studi banding ke Sumsel, ternyata daerah itu telah membuat Peraturan Gubernur Sumsel untuk mengatur alur lalu lintas armada kapal yang melewati Jembatan Ampera.

“Pergub Sumsel ini merupakan hasil kerjasama antara KSOP dan INSA serta Dinas Perhubungan Sumsel. Bagi armada perusahaan pelayaran yang melintas di Jembatan Ampera, diwajibkan membayar Rp 150 juta sebagai jaminan jika nantinya menabrak jembatan yang ada di Sungai Musi,” papar legislator Golkar ini.

Menurut dia, dibuatnya perda inisiatif ini untuk mengatur masalah itu ke depan, termasuk jika nantinya Jembatan Kotabaru-Batulicin bisa terwujud pembangunannya.

Sedangkan, Komisi I DPRD Kalsel mengajukan raperda penanggulangan kebakaran. Begitu pula, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.