Sepekan Bergerak, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ciduk 66 Tersangka

0

GENDERANG perang terhadap para pengedar narkoba dan jaringan terus ditabuh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel. Kali ini, dalam sepekan melalui operasi polisi anti narkotika ini berhasil menciduk 66 tersangka.

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kepala Bagian Bina Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan dalam operasi penangkapan para budak narkoba selama sepekan dari 25-31 Oktober 2019, berhasil diungkap 47 kasus dengan 66 tersangka.

“Untuk barang bukti yang kami dapat dari 66 tersangka itu adalah 530,11 gram sabu, 22 butir pil karisoprodol, 280 butir obat daftar G dan 7 butir pil ekstasi plus 0,15 gram dalam bentuk serbuk,” tutur AKBP Sigit Kumoro kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (5/11/2019).

BACA : Pengedar Sabu Kelayan Tak Berkutik Dicokok Polisi Anti Narkotika

Menurut perwira menengah Polda Kalsel ini, dari 47 kasus itu yang berhasil diungkap, ada satu kasus yang cukup menonjol. Yakni dengan tersangka bernama Moch Karomah alias Imuh, warga Jalan Karang Anyar Pondok Empat Gang Skrikandi RT 19 RW 08 Nomor 47 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Tersangka ini kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu sebanyak empat paket berat kotor  328,5 gram atau usai ditimbang memiliki berat bersih 325,5 gram,” ucap Sigit Kumoro.

BACA JUGA : Suami Kendalikan dari Penjara, Sang Istri Jualan Sabu Dicokok Polisi

Ia menceritakan kronologis penangkapan Imuh. Pada Sabtu (23/11/2019) malam, sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka berhasil tertangkap tangan oleh petugas, karena menyimpan, memiliki, menguasai, membawa dan memperjual belikan barang haram itu di rumahnya.

“Dengan barang bukti yang ada, tersangka kami gelandang ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Sigit.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.