APINDO Sebut Tak Semua Perusahaan Mampu Bayar UMP Kalsel

0

UPAH Minimim Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 2.877.448,59. Angka ini naik 8,5 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp 2.651.781.

PENETAPAN UMP Kalsel tahun 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Terutama, pada pasal 44 ayat (1) dan (2) dimana penetapan UMP memakai formula UMP tahun sebelumnya atau x dengan menambahkan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Selatan Dr H Supriadi mengatakan kenaikan UMP sebesar Rp 2,8 juta lebih per bulan itu cukup membebani para pengusaha yang ada di Banua.

“Saat ini, kondisi perekonominan di Kalsel belum stabil, ditambah turunnya harga jual ekspor komoditas dari Kalsel seperti hasil tambang dan perkebunan,” ucap Supriadi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (3/11/2019).

BACA : Naik 8,5 Persen, UMP Kalsel 2020 Rp 2.877.448

Namun, menurut dia, karena UMP tahun 2020 telah ditetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan merupakan keputusan bersama, mau tak mau para pengusaha yang memiliki karyawan harus membayar sebesar itu, terutama di sektor usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM).

“Idealnya, kenaikan UMP itu berdasar tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kalsel, bukan mengacu ke data nasional. Sebab, rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel masih di bawah nasional. Anjloknya,  harga komoditas seperti pertambangan dan perkebunan sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kalsel,” beber Supriadi.

Dia menilai rasanya tak adil jika kenaikan UMP berdasar pada data nasional, terkait kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. “Bagi kami, kenaikan UMP yang berpatokan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 78 Tahun 2015 cukup memberatkan para pengusaha di daerah,” kata Supriadi.

BACA JUGA : Eksploitasi Gila-Gilaan, Deposit Batubara Kalsel Diprediksi Habis pada 2030

Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah ini mengatakan setiap tahun muncul masalah baru, karena tidak semua pengusaha mampu membayar sesuai UMP.

“Mungkin ke depan, harus ada cluster atau pengelompokan pembayaran UMP antara pengusaha kecil atau UKM dengan pengusaha besar, sehingga semua sektor bisa membayar upah sesuai UMP berlaku,” papar Supriadi.

Masih menurut dia, sekarang dari ribuan perusahaan di Kalsel, tidak lebih 50 persen yang mampu membayar UMP. Supriadi mengatakan mungkin dengan pengelompokan, semua pengusaha bisa mematuhi aturan mengenai upah yang bisa disepakati bersama antara pengusaha pemerintah dan pekerja.

BACA LAGI : Ekonomi Kalsel Diklaim Tumbuh 4,08 Persen Pada Triwulan I-2019

“Masalah lain juga dengan kenaikan UMP yang rata rata naik 9 persen per tahun menurunkan daya saing Indonesia dibanding beberapa negara di ASEAN. Sebab, Indonesia merupakan negara yang kenaikan UMP-nya terbesar setiap tahun di ASEAN, disusul Myanmar dan Filipina,” cetusnya.

Supriadi juga membandingkan dengan Thailand yang kenaikan UMP rata-rata hanya 1,6 persen atau Malaysia yang hanya 3,23 persen. “Ini yang membuat banyak pengusaha berkurang niatnya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih hengkang ke Thailand atau Vietnam,” tuturnya.

Bagi Supriadi, kenaikan UMP yang terlalu tinggi setiap tahun membuat Indonesia tidak menjadi primadona lagi untuk berinvestasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.