Tinggal Stempel Gubernur dan SK Mendagri, Berry Forqan Resmi Wabup HST

0

MESKI diwarnai aksi protes dengan melakoni aksi walk out (keluar ruangan) dari Fraksi PKS dalam pemilihan wakil bupati di DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), namun proses penetapan Berry Nahdian Forqan sebagai Wakil Bupati HST, tinggal menunggu waktu.

KETUA DPRD Kabupaten HST H Rachmadi Jingga memastikan proses pemilihan Wakil Bupati HST dengan terpilihnya Berry Nahdian Forqan telah selesai.

“Termasuk uji publik dan penyampaian visi-misi calon Wakil Bupati HST. Semua perwakilan pihak sudah mendengar dan menyaksikan hal itu, jadi kini tinggal proses penetapan Berry Nahdian Forqan sebagai Wakil Bupati HST,” tegas H Rachmadi Jingga saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (2/11/2019).

BAC A : Tanpa Voting, DPRD Aklamasi Pilih Berry Forqan Jadi Wakil Bupati HST

Menurut dia, hasil keputusan DPRD HST dalam rapat paripurna pemilihan wakil bupati serta dokumen lainnya telah dikirim ke Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat proses persetujuan dari Gubernur Kalsel, hingga ke Kemendagri itu paling lama 40 hari pasca surat dari dewan dan Pemkab HST diterima,” ucap Rachmadi.

Ketua DPD Partai Gerindra HST ini mengatakan jika nanti sudah diterima surat keputusan (SK) Mendagri Tito Karnavian soal penetapan Berry Nahdian Forqan sebagai Wakil Bupati HST, maka tinggal menjadwalkan prosesi pelantikan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Kalau SK Mendagri sudah kami terima secepatnya dilantik, agar Wakil Bupati HST terpilih juga secepatnya bisa bekerja,” tegas Rachmadi.

BACA JUGA : Fraksi PKS Walk Out, Faqih : Apakah Boleh Calon Tunggal Wabup HST?

Ia juga mengemukakan alasan tidak memimpin sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati HST yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Saban Effendi dari Golkar di Barabai, pada Selasa (29/10/2019) lalu.

“Saya kurang nyaman saja. Rumah calon Wakil Bupati, Berry Nahdan Forqan itu berseberangan dengan rumah saya. Kemudian juga Pak Faqih Jarjani adalah sahabat saya, jadi akan lebih baik yang lain memimpin sidang, agar lebih netral,” kata Rachmadi.

Sebelumnya, calon Wakil Bupati HST usungan PKS, Faqih Jarjani mempertanyakan adnaya calon tunggal dalam pemilihan wakil bupati dalam rapat paripurna dewan.

“Apakah boleh ada calon wakil bupati tunggal? Kalau untuk melengkapi berkas, saya siap. Namun, saya tak diberikan DPRD HST, berkas apa yang belum lengkap hingga digelar rapat paripurna pemilihan wakil bupati,” cecar Faqih.

BACA LAGI : Waktu Mepet, Faqih Jarjani Dinyatakan Gugur sebagai Calon Wabup HST

Cantolan hukum yang dipakai Faqih adalah dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perppu Nomor 1 Tahun 2015 sebagai pengganti UU Nomor 1/2014 mengenai Pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota.

Terutama Pasal 176 ayat (2) ditegaskan parpol atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota ke DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.