Fraksi PKS Desak Pemkot Banjarmasin Ambil Alih Sentra Antasari

0

BANGUNAN megah pasar tradisional bergaya modern, Pasar Sentra Antasari tampak tak terawat. Hal ini dipicu masih tarik ulur pengelolaan pasar di Jalan Pangeran Antasari antara Pemkot Banjarmasin dengan pemilik bangunan, PT Giri Jaladhi Wana (GJW).

ANGGOTA Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyarankan agar Walikota Ibnu Sina bisa segera mengambil sikap cepat untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari.

“Daripada terus dibiarkan seperti sekarang, semakin kumuh dan tak terawat. Posisinya berada di pusat kota, pasar itu seakan tak tertian,” kata Aliansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (1/11/2019).

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini mengatakan hingga kini, karena statusnya pengelolaan belum jelas, apakah masih berada di tangan PT GJW atau pemerintah kota, membuat Pasar Sentra Antasari sulit untuk dibenahi.

BACA : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

“Jalan di kawasan Pasar Sentra Antasari sampai sekarang tak terurus, dibiarkan seadanya. Padahal, pasar ini memiliki potensi untuk membangkitkan perekonomian Banjarmasin karena merupakan pusat grosir sembako dan lainnya,” kata legislator PKS ini.

Menurut Aliansyah, sepatutnya berdasar hasil legal opinion (pendapat hukum) Kejari Banjarmasin bisa menjadi acuan bagi pemerintah kota untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari.

“Jadi, potensi pendapatan dari retribusi kios dan toko, sampah dan lainnya bisa digali dari Pasar Sentra Antasari. Dengan begitu, status pasar itu menjadi jelas di bawah kendali Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin,” papar Aliansyah.

BACA JUGA : Terkait Sentra Antasari, PT GJW Tunggu Sikap Pemkot Banjarmasin

Menurut dia, kontrak kerjasama antara Pemkot Banjarmasin dengan PT GJW sebentar lagi segera berakhir, sehingga makin mempertegas status hukumnya Pasar Sentra Antasari.

Sebelumnya, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah mengakui masalah Pasar Sentra Antasari langsung ditangani Walikota Ibnu Sina. “Soal Sentra Antasari, silakan tanya ke walikota saja,” elak Hermansyah.

Sekadar mengingatkan, Pasar Sentra Antasari dibangun di era Walikotamadya Banjarmasin Sofyan Arpan periode 1999-2004. Namun, perjanjian kerjasama antara PT GJW dengan Pemkot Banjarmasin terjadi masa Walikotamadya Sadjoko dengan durasi 25 tahun, terhitung sejak 14 Juli 1998. Ini berarti, baru berakhir pada 2023 mendatang.

Lahan bekas Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) itu kemudian dimanfaatkan PT GJW dengan membangun Pasar Sentra Antasari. Kontribusinya Rp 250 juta per tahun ke kas daerah, plus Rp 3,75 miliar, saat perjanjian itu diikat kedua belah pihak. Sengkarut Pasar Sentra Antasari pun sampai merambah ke meja hijau PN Banjarmasin terkait dengan kasus korupsi dan korporasi.

BACA LAGI :  Bangunan Milik GJW, Lahan Punya Pemkot, Mengurai Sengkarut Sentra Antasari

Terpisah, Direktur PT GJW Widagdo mengungkapkan untuk menangani Pasar Sentra Antasari perlu menyeluruh dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini terkait dengan perubahan status dari hak pakai menjadi hak pengelolaan lahan (HPL). Ini terkait nilai investasi yang ditanamkan PT GJW di Pasar Sentra Antasari sangat jumbo.

Dalam kalkulasi Widagdo untuk mempermak kembali wajah Pasar Sentra Antasari sedikitnya dibutuhkan dana Rp 200 miliar. Bahkan, Widagdo pun menyilahkan bagi Walikota Ibnu Sina untuk menginventarisir apa saja yang harus dibenahi di pasar utama di Banjarmasin itu.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.