Kelebihan Muatan, Junaidi Pasrah Ditilang

0

ANGKUTAN barang yang kelebihan muatan tetap ditilang. Meski surat menyurat lengkap, satu unit angkutan barang melintas di Jalan Anang Adenansi Banjarmasin dihentikan oleh Dinas Perhubungan Banjarmasin dan Unit Lantas Polsek Banjarmasin Tengah, saat menggelar razia.

ANGKUTAN barang bernomor polisi DA 8625 CB yang dikemudikan Junaidi, langsung ditilang oleh petugas, karena barang yang diangkut kelebihan dari kap mobil.

Menurut Junaidi, dirinya sudah mengetahui ada razia, namun perintah dari atasan harus dilaksanakan, sehingga melintas di kawasan ini hanya bisa pasrah dilakukan tilang. ” Mengangkut barang dari ekpedisi di Jalan Teluk Dalam menuju ke Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin dan sudah mengetahui ada razia,” ujarnya

Padahal ia sudah mengetahui larangan mengangkut barang kelebihan muatan. “Harusnya tiga tumpukan barang, namun yang ada lebih karena bos yang menyuruh itu,” katanya.

Kasi Bidang Keselamatan Dishub Banjarmasin Umy Salmah mengatakan, angkutan barang kelebihan muatan ini, melanggar aturan. “Angkutan barang kelebihan muatan hingga naik dari atas kap mobil dan membahayakan jika barang jatuh yang kemudian mengenai pengendara lain,” tegasnya.

Razia yang digelar Dishub Banjarmasin selama empat hari di lokasi berbeda di Banjarmasin, berhasil menjaring 84 truk dan angkutan barang. Dalam razia ini juga Unit Lantas Polsek Banjarmasin Tengah menyita barang bukti dua SIM, 10 STNK dan mengamankan satu unit angkutan barang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.