Iuran BPJS Naik, Komisi IV Pastikan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Tak Terganggu
IURAN BPJS peserta mandiri dipastikan naik per Januarai 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yangi diteken Presiden pada 24 Oktober 2019.
HAL ini disampaikan langsung kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, saat Komisi IV DPRD Kalsel, melakukan kunjungan ke kantor pengelola jaminan kesehatan nasional itu di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
” Kenaikan uiran BPJS mandiri ini disampaikan langsung kantor BPJS pusat saat kita melakukan kunjungan ke Kantor BPJS di Jakarta,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Syaipuddin.
Menyikapi hal ini, Komisi IV akan mengundang dinas kesehatan dan pihak RSUD Ulin untuk membicarakan langkah antisipasi atau hal terburuk yang dapat terjadi sekaligus memastikan agar pelayananan kesehatan masyarakat tidak terganggu mengingat RSUD Ulin merupakan RS rujukan utama di Provinsi Kalsel. “Untuk memastikan agar layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu, pada 4 November nanti kami akan menggelar rapat bersama BPJS dan rumah sakit,” tegas politisi Partai Gerindra ini.(jejakrekam)