Calon Indepeden Diprediksi Bisa Lebih Satu Pasang, Ini Syaratnya!

0

BAGI para petarung calon kepala daerah di jalur independen harus ekstra keras untuk bisa mengumpulkan syarat dukungan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, terutama Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (1).

BERDASAR hal itu, dari penetapan syarat dukungan calon perseorangan di Provinsi Kalimantan Selatan yang menggelar pilkada serentak 2020, terdapat 7 kabupaten dan kota, plus untuk pemilihan Gubernur-Wakil Kalsel.

Khusus untuk calon independen yang mengincar kursi Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, sedikitnya harus memiliki sebaran dukungan di 7 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 terdapat 2.869.166 jiwa, maka sedikitnya harus bisa mengumpulkan 243.880 atau 8 persen dari total pemilih teranyar itu.

Bagi calon independen di Kabupaten Balangan, disyaratkan 10 persen sehingga harus mengumpulkan sedikitnya 9.066 pendukung dari total DPT (90.660 jiwa) tersebar minimal di 4 dari 8 kecamatan yang ada.

BACA : Syarat Calon Independen Sulit, Ketua KPU Banjarmasin : Jelas Lebih Capek

Khusus di Hulu Sungai Tengah (HST), calon independen harus bisa meraup 190.100 dukungan (10 persen) dari DPT Pemilu 2019 terdata 190.097 orang dengan sebaran minimal 6 dari 8 kecamatan.

Sedangkan di Kotabaru. Calon independen harus bisa menyertakan 22.314 dari 223.136 pemilih di DPT dengan sebaran minimal 11 dari 21 kecamatan. Berbeda dengan Tanah Bumbu terdiri dari 10 kecamtan, maka sebarannya berada di 5 kecamatan dengan total dukungan 23.699 dari 239.136 pemilih di DPT.

Bagi petarung di wilayah ibukota Kalsel, Banjarmasin diharuskan calon perseorangan merogoh dukungan 38.003 orang atau 8,5 persen dari 447.085 pemilih di DPT Pemilu 2019, dengan sebaran 3 kecamatan dari lima kecamatan yang ada.

BACA JUGA : Lakoni Strategi Dua Kaki, Dekati Parpol, Riza Jihadi Siapkan Jalur Independen

Tak jauh berbeda dengan di Kabupaten Banjar. Paslon jalur non partai ini diwajibkan menyetor minimal dukungan 35.237 orang atau 8,5 persen dari 414.549 pemilih DPT Pemilu 2019, dengan sebaran 11 dari 20 kecamatan.

Berikutnya di Kota Banjarbaru. Bagi calon independen sedikitnya bisa menghimpun 15.635 atau 10 persen dari total pemilih DPT Pemilu 2019 sebanyak 156.347 pemilih plus tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan yang ada.

BACA JUGA :  Yakin Kalahkan Petahana, Keran Parpol Tertutup, Denny Maju Jalur Independen

Komisioner Bawaslu Kalsel Noor Khalis Majid mengungkapkan jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, syarat dukungan minimal kepala daerah adalah sebesar 8,5 persen dari total DPT untuk Pilgub Kalsel, PilbuP Kabupaten Banjar dan Pilwali Kota Banjarmasin, sedangkan lima daerah lainnya sebanyak 10% dari DPT.

“Penyebaran syarat dukungan minimal di 50 persen kecamatan atau kabupaten, kalau misalnya di Kota Banjarmasin ada lima kecamatan, jadi pesebaran dukungan setidaknya dari tiga kecamatan,” kata Majid saat dihubungi jejakrekam.com, Rabu (30/10/2019).

Mantan komisioner KPU Kalsel ini menjelaskan pihak penyelenggara pilkada telah menyediakan format formulir tanda dukungan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mengambil jalur perseorangan, dengan mencantumkan fotokopi e-KTP dan surat pernyataan dukungan.

“Formatnya dari KPU, tinggal bakal calon menyampaikan ke masyarakat, bagaimana nantinya (mencari) dukungan diserahkan kepada calon,” ucap Majid.

BACA LAGI : Banyak Figur Maju Independen, Uhaib : Perlu Berjuang Mati-Matian

Eks Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalsel ini mengatakan pilkada tahun depan memungkinkan ada lebih dari satu bakal calon yang menempuh jalur independen, selama masih bisa memenuhi syarat yang ditentukan penyelenggara pemilu.

Majid berkaca pada Pilkada Kabupaten Tabalong tahun 2018 lalu, yang diikuti dua calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan. “Nanti diverifikasi faktual (berkas dukungan) artinya KPU akan diawasi Bawaslu memverifikasi semua berkas dukungan,” imbuh Majid.

Ia mewanti-wanti bakal calon jangan sampai mendapatkan dua dukungan ganda dari masyarakat, agar kemungkinan terburuk tidak diloloskan KPU menjadi calon kepala daerah tidak terjadi. “Calon independen bisa satu, dua atau tiga pasang asal mendapatkan dukungan yang berbeda,” tandas Majid.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.