Fraksi PKS Walk Out, Faqih : Apakah Boleh Calon Tunggal Wabup HST?

0

RAPAT paripurna internal dengan agenda penyampaian visi-misi dan dilanjutkan dengan pemilihan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di DPRD HST, Barabai, Selasa (29/10/2019), berlangsung panas.

FORUM tertinggi pengambilan keputusan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HST Saban Effendi itu tanpa mekanisme voting, akhirnya menyepakati Berry Nahdian Forqan ditetapkan sebagai Wakil Bupati HST terpilih.

Mengapa Faqih Jarjani yang diusulkan DPD PKS HST tak terpilih? Ternyata, Panitia Pemilihan Bakal Cawabup HST yang diketuai Rachmadi, sebelumnya meminta agar segera melengkapi berkas pencalonan usai diusung tiga parpol pengusung dari 22-27 Oktober 2019.

Hasilnya, Faqih Jarjani yang merupakan Wakil Bupati HST tak melengkapi berkas hingga batas waktu, hingga akhirnya nama Berry pun melaju dan dipilih secara aklamasi oleh DPRD HST. Padahal, pada Selasa (28/10/2019) lalu, Berry Nahdian Forqan yang melengkapi berkas sesuai rapat pleno panitia  pemilihan. Sementara, Faqih dinyatakan tak memenuhi syarat administratif.

BAC A : Tanpa Voting, DPRD Aklamasi Pilih Berry Forqan Jadi Wakil Bupati HST

Walhasil, DPRD HST pun menyimpulkan hanya satu nama yang dipilih, yakni Berry Nahdian Forqan yang juga Ketua DPC PDIP HST itu. Saat rapat paripurna penetapan calon Wakil Bupati HST, tiga anggota Fraksi PKS protes keras. Mereka pun memilih meninggalkan ruangan sidang paripurna yang berlangsung di lantai II.

Aksi walk out ini dari Fraksi PKS DPRD HST ditegaskan Supriadi merupakan bentuk protes. Menurut dia, pemilihan calon wakil bupati itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 176 ayat (2).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perppu Nomor 1 Tahun 2015 sebagai pengganti UU Nomor 1/2014 mengenai Pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota. Terutama Pasal 176 ayat (2) ditegaskan parpol atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota ke DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Inilah mengapa kami tak ingin terlibat dalam masalah hukum dalam pengambilan keputusan ini. Untuk itu, kami memilih walk out,” ucap Supriadi yang juga Ketua DPD PKS HST ini.

BACA JUGA : Wujudkan Daerah Penyangga Pangan, Ini Visi-Misi Wakil Bupati HST Terpilih

Beda dengan Wakil Ketua DPRD HST Saban Effendi justru mengklaim telah sesuai dengan aturan tata tertib dewan mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan legislator Golkar, berdasar hasil konsultasi dengan Kemendagri, Pemprov Kalsel serta mengacu pengalaman DPRD Tanah Bumbu saat memilih calon wakil bupati, beberapa waktu lalu.

Usai diketuk dan disambut koor para wakil rakyat, DPRD HST pun berencana akan melakukan uji publik pada 4 November untuk mengundang elemen masyarakat menanggapi pemilihan wakil bupati. Hingga, pada 5 November nanti berlanjut pada paripurna DPRD HST untuk pengesahan Wakil Bupati HST terpilih, Berry Nahdian Forqan.

Dikonfirmasi jejakrekam.com, calon Wakil Bupati HST usungan PKS, Faqih Jarjani mempertanyakan mekanisme pemilihan calon tunggal dalam rapat paripurna dewan.

“Apakah boleh ada calon wakil bupati tunggal? Kalau untuk melengkapi berkas, saya siap. Namun, saya tak diberikan DPRD HST, berkas apa yang belum lengkap hingga digelar rapat paripurna pemilihan wakil bupati,” cecar Faqih.

BACA LAGI : Berry atau Faqih, Penentuan Wabup HST Dikaitkan Kuatnya Pengaruh Latif

Ketua Dewan Syariah PKS Kalsel ini mengatakan akibat dirinya tidak diberitahu mengenai jadwal untuk melengkapi berkas, sehingga bisa dinyatakan tak lulus administrasi. “Ya, saya tanyakan lagi, apakah boleh ada calon tunggal dalam pemilihan calon wakil bupati dalam rapat paripurna dewan?” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.