Suaedy Khawatir Perang Terhadap Radikalisme Kebablasan

0

USAHA perang melawan radikalisme oleh pemerintahan Jokowi menjadi kekhawatiran sebagian kalangan. Kebijakan ini dinilai bisa memberangus demokrasi.

HAL ini diungkapkan Ahmad Suaedy saat berbincang dengan jejakrekam.com di Kampung Buku, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Jumat (25/10/2019) malam.

Suaedy menilai pengerahan cara militerisme dalam memberangus gerakan radikalisme justru akan kebablasan. “Memang radikalisme perlu diatasi, tetapi tidak boleh juga dengan cara militeristik, karena cara-cara militer bisa radikal juga dan itu membahayakan demokrasi,” ucap anggota komisioner Ombudsman RI ini.

Pendiri Wahid Insitute ini menyebut, pemberantasan gerakan radikalisme bisa jadi memberangus kebebasan berpikir yang berujung mempereteli demokrasi.

“Orang boleh saja berpikir dan mendiskusikan tentang negara Islam atau khilafah boleh saja. Yang tidak boleh memobilisasi anti Pancasila. Itu perlu dibedakan,” kata Suaedy.

Ia menilai cara pemerintah melawan gerakan radikalisme hampir menyerupai rezim orde baru dalam memberangus gerakan komunis, justru malah menjadi senjata dalam membungkam kritik.

“Era orde baru kalau ada yang kritik pemerintah sedikit-sedikit dikaitkan dengan komunis. Saya kira pemerintah sekarang menuju ke arah sana, sebab tidak sedikit orang yang mengkritik pemerintah justru dikaitkan dengan kelompok radikal,” urai Doktor studi Islam jebolan UIN Sunan Kalijaga ini.

Suaedy berpendapat kelompok radikal mulai mendapatkan panggung di era pemerintahan SBY, sehingga kelompok radikal ini leluasa masuk ke semua lini dan mulai melakukan pemaksaan ideologi.

“Ini memang membahayakan tetapi harus dipilah-pilah. Sebagian memang membahayakan, misalnya kalau mereka masuk ke industri, bahkan mereka bisa menggunakan komunikasi mendeviasi orang lain,” kata Suaedy.

Ia menyarankan sebaiknya menempuh jalur hukum jika memang salah satu kelompok atau figur dicuragai bagian dari gerakan radikalisme, ketimbang menggunakan cara-cara militeristik.

“Kita kan punya polisi, misalnya diajukan ke pengadilan, dengan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.