RTRW Banjarmasin Diubah, DPRD Minta Tak Korbankan Warga

0

REVISI Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin masih berjalan alot. Ini menyusul, ada beberapa zona yang kini menjadi kawasan hunian warga justru berada di wilayah industri seperti termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032.

KETUA Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengungkapkan revisi RTRW Kota Banjarmasin tak hanya melihat fakta dan realita yang ada di lapangan, juga untuk memenuhi tuntutan peraturan di atasnya, terkait dengan tata ruang dan wilayah.

“Yang pasti, dalam pembahasan revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin harus benar-benar cermat. Tak hanya mengekor dengan RTRW Provinsi Kalsel juga menyangkut dengan rencana pembangunan nasional dari pemerintah pusat,” tutur Mathari kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (25/10/2019).

Dia mencontohkan kawasan Belitung Selatan, tepatnya di Jalan Belitung dekat Pasar Tungging hingga Jalan Pangeran M Noor itu dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin masuk kawasan industri. Namun, beber Mathari, faktanya justru lebih banyak pemukiman warga dibanding berdiri pabrik atau industri.

BACA : RTRW Direvisi, Ibnu-Herman Ubah RPJMD Banjarmasin

“Nah, jika kawasan itu dinyatakan kawasan industri, tentu harus dibebaskan. Berapa banyak dana yang harus dikeluarkan, ini belum lagi akan konflik agraria,” kata eks Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kota Banjarmasin ini.

Menurut dia, dalam penentuan titik koordinat dan zonasi, penting sekali untuk melihat fakta yang ada di lapangan, bukan hanya data di atas kertas. Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini berharap ke depan dalam penyusunan materi pokok RTRW lebih jeli dan cermat.

“Sekarang ini, posisi Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman itu telah berubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dengan rencana pembangunan taman, juga harus kita sesuaikan dalam Perda RTRW Banjarmasin ke depan,” ucap Mathari.

BACA : Hanya Mengatur Pergudangan, Soal Kawasan Diatur dalam Perda RTRW

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memimpin diskusi pendampingan persetujuan substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, di ruang Rapat Barenlitbangda, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (2/10/2019) lalu.

Diskusi dihelat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) itu membahas tentang revisi RTRW yang disusun berdasarkan ketentuan Pedoman Permen ATR / BPN Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap pembahasan tentang Perda RTRW tersebut tahun ini sudah final sehingga Kota Banjarmasin memiliki perda RTRW yang baru. “Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini, kita final sehingga kita punya Perda RTRW yang baru dan itu sudah mengantisipasi perkembangan 5 sampai 10 tahun yang akan datang,” katanya.

BACA JUGA :RTRW Banjarmasin Segera Direvisi, Ini Beberapa Perubahannya

Substansi materi teknis yang diperiksa oleh Kementerian ATR untuk wilayah Kota Banjarmasin diantaranya, substansi kebijakan nasioanl, substansi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, substansi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan substansi mitigasi bencana.

Setelah didiskusikan, proses legalisasi RTRW akan dilaksanakan pendetailan RTRW ke dalam RDTR dan PZ, kemudian setelah kelengkapan daerah sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahap rekomendasi dari Gubernur Kalsel. Selanjutnya, persetujuan peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG), lalu persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah ke Kementerian ATR, kemudian pembahasan raperda dan penetapan di DPRD Kota Banjaramsin.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.