Hiswana Migas Dukung Wacana Larangan Pembelian LPG Bersubsidi di Tingkat Pengecer

0

HIMPUNAN  Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan, mendukung rencana aturan program dari pemerintah terkait larangan pembelian LPG bersubsidi ditingkat pengecer.

KETUA Hiswana Migas Kalsel, H Saibani mengatakan rencana ini sudah sangat bagus, namun dia berharap ada terobosan baru agar masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

“Selama ini pemerintah masih sangat konsentrasi pada kecukupan dan distribusi baik LPG maupun BBM, mudahan adanya rencana ini bisa membantu masyarakat membeli dengan mudah, harga sesuai dengan yang Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.500 yang dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya, Selasa(22/10/2019), di Kantor Hiswana Migas, Jalan Belitung Darat.

Pihaknya berharap agar pemerintah pusat lebih perhatikan Kalimantan termasuk Kalsel terkait kuota gas elpiji maupun bahan bakar minyak (BBM). Karena menurutnya setiap tahunnya jumlah penduduk akan terus bertambah, sehingga jumlah kouta juga harus ditambah.

“Mudahan pemerintah di kementerian baru yang terkait bisa mengevaluasi jumlah kouta untuk Kalsel, karena selama ini kami sama sekali tidak mengetahui jumlah total untuk Kalsel,” tambahnya.

Secara umum dikatakannya, kebutuhan untuk LPG subsidi 3 kg di Kalsel ada sebanyak 350 metrik ton perhari baik untuk LPG subsidi 3 kg, maupun yang tidak subsidi LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. “Terus terang sejak 2016 kami sampai sekarang yang tercatat jumlahnya masih sama yang kita salurkan secara rutin,” jelasnya.

Terkait bagi masyarakat yang mampu masih menggunakan LPG subsidi, pihak Hiswana Migas mengimbau agar berhenti menggunakan gas 3 kg karena diperuntukkan bagi warga miskin.

“Dengan rencana program peraturan baru dari pemerintah, maka kita harapkan bisa berjalan dengan baik serta adanya terobosan baru agar penyalurannya bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.