Bupati Balangan Luncurkan Program Geram BBR  

0

UNTUK mendukung mendukung dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) makin maksimal, Bupati Balangan H Ansharuddin meluncurkan Gerakan Sanggam Bebas Dari Bahaya Rokok (Geram BBR).

GERAM BBR sendiri, merupakan salah satu program inovasi pembangunan di Kabupaten Balangan yang terkoordinasi, terintegratif, terprogram dan terencana dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dengan membangkitkan kemauan dan semangat dari, oleh dan untuk masyarakat dengan tujuan masyarakat yang maju dan sejahtera.

Menurut Bupati Balangan H Ansharuddin, meskipun telah ada diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan dan pelayanan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok  masih belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik.

BACA: Tingkatkan Daya Saing, Pelaku UMKM Balangan Dibekali Pelatihan

“Dengan tekad bersama, saya percaya sepenuhnya, semua pihak sesuai peran dan fungsinya mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengendalikan masalah kesehatan akibat asap rokok,” ujarnya.

Senada itu, kepala dinas Kesehatan Kabupaten  Balangan Erwan menyampaikan, menjalankan kewajibannya terkait KTR, ini sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan pasal 115 pasal 2 yang menjelaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.

“Kita di Balangan sejak 2014 lalu, sudah mempunyai Perda KTR dan peluncuran Geram BBR ini sendiri merupakan momentum strategis dalam memberikan nilai  manfaat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Balangan yang sehat, bersih, serta nyaman tanpa asap rokok,” bebernya.

Untuk itu, dirinya berharap, semua pihak agar bisa menerapkan Perda KTR dan pelaksanaan program Geram BBR ini guna terciptanya perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok dengan membangkitkan kemauan dan semangat dari, oleh dan untuk masyarakat dengan tujuan masyarakat yang maju dan sejahtera.

“Ayo kita bersama-sama bahu membahu dalam pelaksanaan Perda KTR dan Geram BBR ini, agar apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dengan membangkitkan kemauan dan semangat dari, oleh dan untuk masyarakat dengan tujuan masyarakat yang maju dan sejahtera bisa terwujud,’’ pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.