Surat Sayang untuk HMI Badko Kalselteng

Oleh : Rizal Nagara

0

DI TENGAH hiruk pikuk Indonesia, diwarnai dengan berbagai dinamika bernegara, mahasiswa selalu hadir dengan independensinya sebagai Agent Of Change, Iron Stock dan Sosial Control. Selain itu, mahasiswa juga hadir sebagai kontrol terhadap hegemoni pemerintah. Mengapa harus dikontrol? Karena untuk menjaga stabilitas bernegara, tidak menjilat ke atas dan menindas ke bawah.

SAAT ini, Indonesia sudah dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang memancing gelombang massa dari mahasiswa seluruh Indonesia. Mahasiswa hadir karena saat ini Indonesia dibuat untuk tidak baik-baik saja.

Lembaga paling independen dan kridibel di mata masyarakat (KPK) di kebiri, sedangkan lembaga paling korup di Indonesia (DPR) terlalu hegemoni, terutama dalam membuat peraturan.

Selain RUU KPK, berbagai produk hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah dirilis dan disahkan oleh lembaga representasi rakyat (DPR) diantara, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.

BACA : Tak Ada Upaya Pelemahan, HMI Kalselteng Dukung Revisi UU KPK

Tetapi di antara RUU tersebut, ada yang paling kontroversial dan menyita banyak perhatian dari berbegai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, guru besar, sampai tokoh agama, yaitu tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hampir seluruh mahasiswa di Indonesia dan lembaga organisasi kemahasiswaan satu visi bahwa RUU KPK akan membuat KPK terkebiri dan lumpuh, banyak pasal-pasal dalam RUU KPK sangat tendensius, melemahkan bahkan melumpuhkan lembaga anti rasuah ini.

Contohnya, dengan dibentuknya Dewan Pengawas untuk penyadapan dan penyitaan yang memaksa KPK harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas yang dibuat oleh DPR itu sendiri.

Belum lagi tentang status penyelidik yang hanya boleh dari kepolisian, artinya KPK tidak lagi leluasa dan independen. Tetapi dipaksa untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian, yang notabene sebagai salah satu lembaga pemerintahan.

BACA JUGA : HMI Banjarmasin Tolak Hasil Musda Badko HMI Kalselteng Tahun 2018

Tetapi di tengah pro kontra tentang RUU KPK, yang hampir seluruh mahasiswa, serta lembaga kemahasiswaan menolaknya dan mendesak DPR untuk membatalkannya, ada salah satu lembaga mahasiswa yang hadir dan menyatakan sikap mendukung RUU KPK tersebut, yaitu HMI Badko Kalselteng yang diketuai oleh Kanda Zainuddin.

Tentu tidak ada yang salah dengan pernyataan sikap dari HMI Badko Kalselteng, tapi saya sebagai kader HMI yang merupakan organisasi mahasiswa Islam yang bersifat independen sangat menyayangkan pernyataan sikap dari kanda-kanda yang mengambil jalan setuju terhadap RUU KPK ini.

Ada lima poin pernyataan sikap yang disampaikan HMI Badko Kalselteng, yaitu:

  1. Akan terus mengawal, mengontrol, serta mengawasi hasil dari RUU KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi.
  2. Mengajak dan mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiring dan terprovokasi pada isu dan opini yang membenturkan pemerintah dengan lembaga penegak hukum (KPK).
  3. Menyertakan bawah dengan adanya RUU KPK bukan merupakan suatu upaya pelemahan KPK justru akan melindungi serta mengupayakan lembaga tersebut.
  4. Mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil sikap untuk menyelesaikan problematika yang ada di tubuh lembaga-lembaga terkait agar tak berlarut-larut yang berdampak pada keutuhan kesatuan bangsa dan negara.
  5. HMI terus berkomitmen dan konsisten bersama elemen masyarakat menyatakan serta menegaskan bahwa tak ada ampun dan toleran terhadap pelaku korupsi dan menjadikan korupsi sebagai kejahatan besar sehingga menjadikan sebagai musuh bersama.

Saya sebagai kader HMI Cabang Banjarmasin yang berada dibawah struktural organisasi Badko Kalselteng kecewa terhadap pernyataan sikap tersebut yang menganggap RUU KPK bukanlah suatu upaya pelemahan tetapi dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap lembaga tersebut.

BACA JUGA : Susunan Pengurus Badko HMI Kalselteng Munculkan Tanda Tanya

Di lain sisi, HMI Badko Kalselteng juga hanya sekedar melempar pernyataan sikap mendukung terhadap RUU KPK sebagai upaya penguatan, tanpa disertai dengan data pendukungnya seperti pasal mana saja yang dapat menjadi poin penguat KPK.

Dengan tidak adanya data dan hasil kajian yang disampaikan, sehingga memunculkan asumsi pendek dari kami apakah Badko HMI Badko HMI Kalselteng ini sudah benar-benar mengkaji atau hanya sekedar melihat berita di media lalu lempar pernyataan prease realis.

Ketika Badko HMI Kalselteng sepakat terhadap RUU KPK, tentunya ini bertolak belakang dengan hasil kajian internal yang sudah dilakukan beberapa kali tentang RUU KPK tersebut, kami menganggap pasal-pasal dalam RUU KPK banyak menuai kontroversi yang mengancam independensi lembaga teesebut, seperti yang sudah saya sebutkan di atas.

Saya (Rizal) atas nama kader HMI meminta dan mengajak kepada HMI Badko Kalselteng untuk mengkaji kembali RUU KPK yang bermasalah seperti pasal 1 angka 1, 2, 3 dan 7, pasal 6 huruf a, pasal 7 ayat (1) huruf a, pasal 10A, pasal 11, pasal 12, pasal 12A, B dan C, pasal 12 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 24 ayat (2) dan (3), pasal 37A, B, dan E, pasal 40, 43, 45, 46, 47 dan pasal 70.

BACA JUGA : Sosiolog ULM Sebut Aksi Demo Mahasiswa Panggilan Kaum Intelektual

Pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut merupakan titik kelemahan yang membuat KPK lumpuh dan terkebiri. Saya berhadap setelah mengkaji ulang HMI Badko Kalselteng mampu menarik kembali pernyataan sikapnya yang telah mendukung dan pro terhadap RUU KPK.

Tapi jika masih ingin bertahan dengan pernyataan sikap yang telah disampaikan, jangan salahkan adindamu sebagai kader HMI Banjarmasin yang masih premature dalam berpikir menganggap HMI Badko Kalselteng sebagai budak kekuasaan yang sarat politik kepentingan. Sekian terimakasih. (jejakrekam)

Penulis adalah Kader HMI Banjarmasin

Ketua BEM UIN Antasari Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.