Lapas Amuntai Tuan Rumah Sosialisasi RUU Permasyarakatan

0

LAPAS Kelas IIB Amuntai menjadi tuan rumah Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi RUU Pemasyarakatan, Kamis (26/9/2019).

KALAPAS Amuntai Mohammad Yahya mengatakan, pembentukan undang-undang ini sangat penting dalam sejarah hukum Indonesia, karena meletakan sistem permasyarakatan menggantikan sistem penjara, yang merupakan rangkaian penegakan hukum agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri.

“Warga binaan diharapkan dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dan dapat hidup secara wajar menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab,” katanya.

Diungkapkannya, sistem kepenjaraan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Karenanya, dilakukan perubahan agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UU dasar 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Permasyarakatan.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.